Kirim Artikel

Potongan Komisi Ojol Maksimal 8% Berlaku Mulai Juni 2026: Kabar Baik untuk Driver

**Ilustrasi:** Cartoon-style ojol driver (gojek/grab) with smartphone and motorcycle, happy expression, money coins floating around, urban Jakarta background, cheerful optimistic mood, digital illustration style with vibrant colors, commercial friendly atmosphere

**Meta:** Potongan komisi ojol turun jadi maksimal 8% mulai Juni 2026. Driver ojol berharap pendapatan meningkat. Pemerintah pastikan regulasi diterapkan ketat.

**Kategori:** 1. Editorial

**Dikutip dari WARTAEKONOMI.CO.ID** – Kabar gembira bagi para driver ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja memastikan potongan komisi platform ojol maksimal 8% akan berlaku mulai Juni 2026.

Kebijakan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang para driver ojol yang selama ini mengeluhkan potongan komisi yang terlalu besar. Sebelumnya, potongan komisi bisa mencapai 20-25% dari total pendapatan yang diterima driver, yang dinilai sangat memberatkan.

“Mereka sudah tahu aturan ini. Mudah-mudahan bulan Juni sudah bisa diterapkan,” ujar Menteri Tenaga Kerja usai menghadiri acara Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Jumat (8 Mei 2026).

Regulasi ini sebenarnya sudah dibahas sejak lama, namun baru akan efektif diberlakukan pada Juni 2026. Penundaan implementasi ini untuk memberikan waktu bagi platform ojol untuk menyesuaikan sistem dan model bisnis mereka.

Para driver ojol menyambut baik kebijakan ini. Budi, seorang driver Gojek di Jakarta yang sudah menggeluti profesi ini selama 5 tahun, mengaku sangat lega mendengar kabar ini.

“Selama ini komisi yang dipotong platform itu besar banget. Kadang kita udah capek kerja seharian, tapi yang masuk ke kantong cuma sedikit. Dengan komisi cuma 8%, pasti pendapatan kita naik lumayan,” ujarnya dengan antusias.

Tidak hanya driver di Jakarta, para driver ojol di berbagai daerah termasuk Semarang, Surabaya, Medan, dan kota-kota besar lainnya juga mengapresiasi langkah pemerintah ini. Mereka berharap kebijakan ini benar-benar diterapkan secara konsisten tanpa ada celah yang bisa dimanfaatkan platform untuk tetap memotong lebih besar.

Platform ojol seperti Gojek dan Grab sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait implementasi teknis dari aturan ini. Namun, sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, mereka wajib mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Dari sisi platform, pengurangan komisi ini tentu akan berdampak pada model bisnis mereka. Platform harus mencari cara lain untuk tetap profitable, misalnya dengan meningkatkan efisiensi operasional atau mengembangkan layanan tambahan.

Ekonom transportasi menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk melindungi kesejahteraan pekerja platform. Selama ini, para driver ojol bekerja dalam kondisi yang tidak pasti dengan pendapatan yang fluktuatif dan potongan komisi yang besar.

“Ini adalah bentuk regulasi yang diperlukan untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil. Driver adalah tulang punggung bisnis platform, jadi mereka harus mendapat bagian yang layak,” jelas seorang ekonom dari Universitas Indonesia.

Namun, ada juga kekhawatiran dari beberapa pihak bahwa pengurangan komisi ini bisa berdampak pada kenaikan harga layanan bagi konsumen. Platform mungkin akan menaikkan tarif base fare atau biaya layanan untuk mengkompensasi pendapatan yang berkurang dari komisi driver.

Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini. Kementerian Tenaga Kerja bersama dengan Kementerian Perhubungan akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

Bagi konsumen, kebijakan ini seharusnya tidak berdampak signifikan pada harga layanan jika platform mampu mengelola bisnis dengan efisien. Justru dengan driver yang lebih sejahtera, kualitas layanan diharapkan akan meningkat.

Serikat pekerja platform juga menyambut positif kebijakan ini, namun mereka juga mengingatkan bahwa masih banyak isu lain yang perlu diperhatikan seperti jaminan sosial, asuransi kecelakaan, dan perlindungan hukum bagi driver.

Dengan berlakunya aturan komisi maksimal 8% di Juni 2026, diharapkan kesejahteraan ratusan ribu driver ojol di Indonesia akan meningkat. Ini adalah langkah awal yang baik untuk menciptakan ekonomi digital yang lebih inklusif dan adil bagi semua pihak.

Para driver berharap pemerintah juga akan terus memperbaiki regulasi terkait pekerja platform, termasuk soal jam kerja, cuti, dan hak-hak pekerja lainnya yang selama ini masih abu-abu.

Simak terus perkembangan implementasi kebijakan komisi ojol dan dampaknya bagi driver dan konsumen.


*Ikuti Instagram @yuk.talk untuk update kebijakan terbaru*


Disusun oleh: Tim Redaksi YukTalk.id

Ikuti Instagram @yuk.talk untuk update kebijakan terbaru