Dikutip dari Bapenda Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Program relaksasi ini berlaku untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan di tengah dinamika ekonomi masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam program yang dipublikasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah. Diskon PKB ditetapkan sebesar 5 persen dari pokok pajak, bersamaan dengan keringanan atas tunggakan dan denda administrasi yang menyertainya.
Berlaku Mulai 1 April 2026
Relaksasi pajak kendaraan di Jawa Tengah mulai berlaku sejak 1 April 2026. Kepastian ini diungkap setelah sebelumnya Gubernur Ahmad Luthfi meminta Bapenda mengkaji ulang kebijakan diskon PKB, menyusul protes masyarakat terkait besaran opsen pajak yang memberatkan. Pemprov kemudian melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan landasan hukum relaksasi.
“Mulai April 2026, pajak kendaraan di Jateng diskon 5 persen,” demikian salah satu judul yang dikonfirmasi oleh Bapenda Jateng. Bapenda memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan pada tahun ini.
Syarat dan Mekanisme
Untuk dapat memanfaatkan diskon PKB 5 persen, wajib pajak cukup membayar pajak tepat waktu di kantor Samsat terdekat. Bapenda menyediakan kanal pembayaran melalui Samsat keliling, Samsat online, dan gerai pembayaran mitra. Pemilik kendaraan yang menunggak juga mendapat keringanan berupa pembebasan denda keterlambatan, sehingga total beban yang harus dilunasi menjadi lebih ringan.
Masyarakat diimbau untuk membawa dokumen lengkap, antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik, dan BPKB, guna kelancaran proses pembayaran di loket Samsat.
Tujuan Relaksasi
Menurut Bapenda, relaksasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat menata kembali kewajiban perpajakannya. Dari sisi pemerintah daerah, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dan memperbesar basis wajib pajak aktif.
Dengan diterapkannya relaksasi sejak April, Pemprov menargetkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan tetap stabil, sementara masyarakat mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan nilai yang lebih ringan.
Disusun oleh: Tim Redaksi YukTalk.id
Ikuti Instagram @yuk.talk untuk update berita terkini

