Kirim Artikel

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Gelapkan 40 Motor Teman, Raup Rp135 Juta Sebulan

Dikutip dari Kompas Regional – Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial Ibra Maulana Ibrohim (23) atas dugaan penggelapan 40 unit sepeda motor milik teman kampus, adik kelas, dan bahkan pacarnya sendiri. Pelaku merupakan mahasiswa semester 7 UIN Walisongo Semarang yang juga menjabat sebagai anggota senat kampus.

Modus Operandi: Kerja Sama Rental

Kasus ini bermula pada Kamis, 7 Mei 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku menghubungi korban dengan modus ingin melakukan kerja sama rental sepeda motor. Korban kemudian mencarikan motor dari teman-temannya dan pacarnya, lalu menyerahkan kendaraan-kendaraan tersebut kepada pelaku.

“Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira jam 17.00 WIB,” ujar Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menceritakan awal mula kasus saat dikutip Detik Jateng.

Namun alih-alih menyewakan motor-motor tersebut, pelaku justru menggadaikannya satu per satu. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp135 juta dari hasil gadai 40 unit sepeda motor.

Uang Dipakai untuk Gaya Hidup

Menurut laporan berbagai media, uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membiayai gaya hidup foya-foya. Sebagian besar uang diduga habis untuk kegiatan open BO (booking online) dan aplikasi kencan MiChat. Sisa uang digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya.

UIN Walisongo Ungkap Fakta Baru

Setelah kasus terungkap, UIN Walisongo Semarang memberikan klarifikasi dan mengungkapkan fakta-fakta baru. Margono, dari Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo, menjelaskan bahwa pelaku sejatinya sudah lama tidak aktif di kampus.

“Karena sudah nonaktif sebelum kasus,” tegas Margono dikutip dari Detik Jateng, Selasa (10/6/2026).

Lebih lanjut diungkapkan bahwa pelaku sudah mangkir selama 4 semester dan tidak membayar uang kuliah tunggal (UKT) selama 2 semester terakhir. Artinya, pelaku sudah lama tidak memiliki hubungan resmi dengan pihak kampus sebelum kasus penggelapan ini mencuat.

Sanksi Drop Out dan Proses Hukum

UIN Walisongo telah melakukan investigasi internal dan menggelar sidang etik atas kasus ini. Berdasarkan hasil sidang etik, pelaku dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dan dijatuhkan sanksi Drop Out (DO) berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024.

Sementara itu, proses hukum terus berjalan di Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang. Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman penjara. Total 40 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti sedang dalam proses pengamanan oleh pihak kepolisian.

Korban Minta Keadilan

Para korban yang merupakan teman sesama mahasiswa dan pacar pelaku mengaku sangat dirugikan. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan motor-motor mereka dapat dikembalikan. Kasus ini menjadi peringatan bagi mahasiswa lain untuk lebih berhati-hati dalam kerja sama bisnis yang melibatkan aset berharga seperti kendaraan bermotor.


Disusun oleh: Tim Redaksi YukTalk.id