Dikutip dari Kompas Regional – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap menara Base Transceiver Station (BTS) yang diduga ilegal di permukiman warga Tandang, Kecamatan Tembalang. Tindakan ini dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan warga sekitar.
Tower Berdiri di Tengah Permukiman Padat
Menara BTS setinggi sekitar 30 meter tersebut berdiri di Kampung Sikluwung Asri, RT 05 RW 01, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Lokasi tower berada tepat di tengah lingkungan permukiman warga yang padat, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari segi keselamatan.
Pembangunan tower oleh vendor perusahaan telekomunikasi ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh seluruh warga sekitar. Sebagian warga mengaku baru mengetahui adanya pembangunan tower setelah struktur menara sudah mulai terlihat menjulang tinggi.
Penolakan Warga dan Dugaan Persetujuan Bermasalah
Sejumlah warga di sekitar lokasi menolak keberadaan tower BTS tersebut. Penolakan ini bukan tanpa alasan. Selain kekhawatiran terhadap aspek keselamatan, warga juga menyoroti dugaan adanya persetujuan tanda tangan yang dinilai bermasalah alias tidak sah.
“Demi Keselamatan,” menjadi seruan warga dalam aksi penolakan terhadap tower BTS tersebut, dikutip dari Tribun Jateng, Senin (9/6/2026).
Warga menilai proses persetujuan pembangunan tower tidak transparan dan tidak melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi menara.
Viral di Media Sosial
Kasus ini mulai ramai diperbincangkan setelah ada pihak yang mengunggah foto dan video tower BTS tersebut ke media sosial. Unggahan tersebut langsung viral dan mendapat banyak komentar dari warganet. Banyak yang menyayangkan pembangunan tower di tengah permukiman tanpa izin yang jelas.
Di platform Instagram, unggahan terkait tower BTS ini mendapat banyak perhatian dan mendorong Satpol PP Kota Semarang untuk segera turun tangan.
Penyegelan oleh Satpol PP
Merespons viralnya kasus ini, Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan pada Selasa (9/6/2026). Petugas memasang garis pembatas berwarna kuning bertuliskan “Belum Berizin” yang melingkari seluruh area pagar tower.
Alasan utama penyegelan adalah vendor pemilik tower belum mengantongi Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang merupakan syarat wajib pembangunan struktur bangunan di wilayah Kota Semarang.
“Mengakui bahwa yang bersangkutan (vendor) memang belum mengantongi izin,” ungkap pihak Satpol PP Kota Semarang dikutip dari Kompas Regional, Kamis (11/6/2026).
Tower Tetap Berdiri, Aktivitas Dihentikan
Meskipun tower masih berdiri kokoh, seluruh aktivitas operasional dihentikan sementara hingga vendor memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Warga sekitar berharap pemerintah kota dapat menindak tegas pelanggaran ini dan memastikan tidak ada pembangunan serupa yang merugikan masyarakat di masa mendatang.
Kasus ini juga menjadi pelajaran pentingnya pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di kawasan permukiman, khususnya terkait aspek keselamatan dan perizinan bangunan.
Disusun oleh: Tim Redaksi YukTalk.id

