Dikutip dari Detik Jateng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha perikanan berinisial AMP (28) sebagai tersangka kasus alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pria asal Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, ini diduga mengubah lahan sawah yang dilindungi undang-undang menjadi kawasan budidaya tambak udang vanname.
Alih Fungsi 7,21 Hektare Sawah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa tersangka mengalihfungsikan lahan pertanian berupa sawah seluas 7,21 hektare menjadi kawasan budidaya tambak udang vanname. Lahan tersebut berada di Dukuh Roban Timur, Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Status lahan yang dialihfungsikan termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) atau yang juga dikenal sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Artinya, lahan ini secara hukum wajib dipertahankan sebagai lahan pertanian dan tidak boleh dialihfungsikan untuk keperluan lain.
Beroperasi Selama 5 Tahun
Menurut penyelidikan kepolisian, aktivitas pengalihfungsian lahan sudah berlangsung selama 5 tahun terakhir. AMP telah menjalankan usaha tambak udang secara komersial di lahan yang seharusnya tetap menjadi kawasan pertanian. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 miliar setiap kali panen.
“Tersangka diduga telah mengalihfungsikan lahan pertanian pangan untuk usaha budidaya udang selama lima tahun terakhir dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 miliar setiap panen,” dikutip dari JatengPos.
Proses Penetapan Tersangka
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Kabupaten Batang. Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan mendalam.
Pada 11 Februari 2026, petugas penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi. Setelah melalui proses penyelidikan yang komprehensif, AMP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam jumpa pers oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan pejabat terkait lainnya.
Ancaman Hukuman Berat
AMP dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.
Ancaman bagi Ketahanan Pangan
Kasus ini menjadi perhatian serius karena lahan yang dialihfungsikan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang dilindungi undang-undang. Alih fungsi lahan pertanian secara ilegal merupakan ancaman nyata bagi ketahanan pangan nasional, mengingat semakin berkurangnya lahan sawah produktif di Indonesia.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi yang dapat mengancam ketersediaan pangan. Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.
Disusun oleh: Tim Redaksi YukTalk.id

