Gugatan Yoyok Sukawi di PN Semarang menjadi sorotan publik setelah persidangan perdata terkait pinjaman senilai Rp16 miliar yang melibatkan mantan CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi, bergulir di Pengadilan Negeri Semarang. Pihak penggugat, pengusaha Soeharto beserta istrinya Wiwik Mahmudah, meminta pengadilan menyita sejumlah aset milik tergugat yang total nilai jual objek pajaknya mencapai Rp107,7 miliar. Angka tersebut dinilai jauh melampaui sisa utang yang masih dipersoalkan, yakni sekitar Rp12,8 miliar.
Kronologi Kasus Gugatan Yoyok Sukawi
Perkara ini bermula dari kesepakatan pinjaman yang ditandatangani pada November 2024 antara Yoyok Sukawi dan Soeharto. Akta perjanjian dibuat oleh seorang notaris di Demak dengan nilai pokok Rp16 miliar. Sebelum perjanjian utang tersebut disusun, telah ada kesepakatan jual beli sebidang tanah di kawasan Nongkosawit, Gunungpati, Semarang, yang hasilnya direncanakan sebagai sumber pelunasan.
Namun, proses penjualan tanah di Nongkosawit mengalami kendala sehingga jadwal pengembalian pinjaman terganggu. Sri Poncowati, yang akrab disapa Cici, selaku staf keuangan dan pengelola aset keluarga Sukawi, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Benny Eko Supriyadi. Ia membenarkan bahwa dirinya diminta menyiapkan dokumen perjanjian antara kedua belah pihak.
Sri Poncowati juga mengungkapkan bahwa penjualan tanah di Nongkosawit sudah memiliki perjanjian jual beli sebelum akad utang dibuat. Sayangnya, keterlambatan pencairan dana dari transaksi tersebut memicu masalah hukum yang kini dihadapi mantan orang nomor satu di klub sepak bola PSIS Semarang.
Nilai Sita Aset dalam Gugatan Yoyok Sukawi Capai Rp107,7 Miliar
Salah satu poin paling kontroversial dalam persidangan ini adalah permohonan penyitaan aset yang diajukan penggugat. Kuasa hukum tergugat, Luhut Sagala, memaparkan rincian aset yang diminta untuk disita berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Pertama, sebuah rumah di kawasan Banyumanik dengan nilai NJOP sekitar Rp30 miliar. Kedua, tiga sertifikat tanah di Tandang yang ditaksir bernilai Rp68 miliar. Ketiga, dua bidang tanah di Mijen senilai Rp4,9 miliar. Keempat, sebidang tanah di Bendan dengan estimasi Rp4,8 miliar. Total keseluruhan aset tersebut mencapai Rp107,7 miliar.
Luhut Sagala menekankan bahwa perjanjian pinjaman awal hanya mencantumkan satu objek jaminan. Oleh karena itu, permohonan penyitaan terhadap banyak aset sekaligus dinilai melampaui kesepakatan semula. Kesenjangan antara sisa utang Rp12,8 miliar dan nilai aset yang disita Rp107,7 miliar menunjukkan ketidakseimbangan yang mencolok, yakni sekitar 8,4 kali lipat.
Upaya Pelunasan dalam Gugatan Yoyok Sukawi
Pihak tergugat mengklaim telah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban finansial. Berdasarkan kesaksian Sri Poncowati, Yoyok Sukawi telah melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak lima kali angsuran mulai November 2024 hingga Maret 2025 dengan nominal bervariasi. Total pembayaran yang telah dilakukan tercatat sekitar Rp3,2 miliar.
Selain itu, beberapa tawaran penyelesaian juga telah diajukan kepada Soeharto. Salah satunya adalah penyerahan sebidang tanah seluas kurang lebih 1.500 meter persegi di Jalan Mulawarman, Semarang, yang ditaksir bernilai sekitar Rp15,6 miliar berdasarkan NJOP. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak penggugat.
Yoyok Sukawi juga sempat menawarkan hasil penjualan tanah di Demak yang akhirnya berhasil terjual setelah gugatan didaftarkan. Pada tahap mediasi di pengadilan, pihak tergugat bahkan mengusulkan skema cicilan tunai sebesar Rp1 miliar per bulan hingga seluruh utang lunas. Sayangnya, seluruh upaya tersebut kembali mendapat penolakan dari Soeharto.
Respons Kuasa Hukum terhadap Gugatan Yoyok Sukawi
Luhut Sagala menyuarakan keprihatinan atas permintaan penyitaan yang dianggap tidak proporsional. Ia mempertanyakan motif sebenarnya di balik langkah hukum yang diambil penggugat.
“Pertanyaannya, apakah permintaan sita itu semata-mata untuk menjamin pelunasan utang atau ada pertimbangan lain yang melatarbelakanginya? Kami sendiri belum memahami dasar permintaan tersebut,” ujar Luhut Sagala kepada awak media.
Ia juga menyoroti masuknya pembahasan mengenai dana program Makan Bergizi Gratis dalam persidangan. Menurut Luhut, hal tersebut tidak memiliki relevansi hukum langsung dengan sengketa utang piutang perdata antara kedua pihak dan berpotensi mengaburkan fokus perkara.
Perkembangan Selanjutnya Gugatan Yoyok Sukawi di Pengadilan
Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Publik menantikan putusan majelis hakim terkait permohonan sita jaminan yang kontroversial tersebut. Apakah pengadilan akan mengabulkan penyitaan aset senilai Rp107,7 miliar untuk utang bersisa Rp12,8 miliar, atau justru membatasi jaminan hanya pada aset yang tercantum dalam perjanjian awal.
Bagi masyarakat Semarang dan pendukung PSIS, kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan figur yang pernah memimpin klub kebanggaan kota tersebut. Proses hukum yang transparan dan berkeadilan menjadi harapan semua pihak agar sengketa ini dapat diselesaikan secara fair tanpa merugikan salah satu belah pihak.
Dikutip dari: Tribun Jateng, ANTARA News Jateng, Tribun Banyumas

