Bantuan Operasional RT Semarang mengalami pembaruan kebijakan pada tahun 2026. Pemerintah Kota Semarang resmi memperbarui aturan penyaluran dana operasional bagi Rukun Tetangga (RT) pada tahun anggaran 2026. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026, mekanisme pencairan serta penggunaan anggaran kini dirancang lebih luwes dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan pengurus RT yang kerap mengalami kesulitan dalam proses administrasi maupun pelaporan pertanggungjawaban.
Nominal dan Jadwal Pencairan Bantuan Operasional RT Semarang
Setiap RT di Kota Semarang berhak menerima alokasi sebesar Rp25 juta per tahun. Dana tersebut disalurkan secara bertahap melalui rekening masing-masing RT di Bank Jateng. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan bahwa proses pencairan dimulai sejak akhir Juni 2026 setelah tahapan sosialisasi rampung dilaksanakan.
Sistem penyaluran tidak dilakukan serentak. Pengurus RT yang lebih cepat mengajukan proposal akan mendapat prioritas pencairan lebih awal. Oleh karena itu, seluruh pengurus RT diminta segera mengajukan permohonan sepanjang bulan Juni agar tidak tertinggal dari antrean.
“Jadi, hari Jumat (12/6) setelah sosialisasi, monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ketiga atau minggu keempat sudah mulai keluar.” — Agustina Wilujeng Pramestuti, Wali Kota Semarang
Ruang Lingkup Penggunaan Bantuan Operasional RT Semarang yang Diperluas
Salah satu perubahan signifikan dalam regulasi tahun ini adalah perluasan cakupan kegiatan yang dapat didanai. Jika pada periode sebelumnya dana hanya boleh digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, kini ruang lingkupnya mencakup pengembangan wisata lingkungan, kegiatan sosial budaya, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, serta pengadaan barang yang mendukung program warga.
Meski demikian, seluruh penggunaan anggaran tetap harus berorientasi pada dua tema prioritas yang ditetapkan Pemkot Semarang untuk tahun 2026, yaitu ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan hidup. Contoh konkret kegiatan yang diperbolehkan antara lain urban farming, pembuatan kompos dari sampah organik, bank sampah, serta lomba pemilahan sampah dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan.
“Sepanjang melalui rembug warga dan disetujui warga, bisa. Jadi bukan keputusan pengurus RT sendiri atau ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga.” — Agustina Wilujeng Pramestuti
Penyederhanaan Administrasi Bantuan Operasional RT Semarang
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan keuangan telah disederhanakan secara signifikan. Pada tahun 2025, kompleksitas pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) menjadi hambatan utama bagi pengurus RT dalam menyerap dana yang tersedia.
Kini, dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi standar audit dan pemeriksaan jauh lebih ringkas. Pengurus RT cukup melampirkan surat undangan rapat warga, daftar hadir peserta, notulen atau hasil pertemuan, serta dokumentasi foto kegiatan. Empat jenis dokumen tersebut sudah dianggap memadai sebagai dasar pertanggungjawaban ketika ada pemeriksaan dari instansi terkait.
“Sebenarnya pelaporannya sama. Yang penting ada undangan rapat warga, daftar absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu yang menjadi dasar ketika ada pemeriksaan.” — Eko Krisnarto, Kepala DP3A Semarang
Alur Pengajuan Bantuan Operasional RT Semarang
Prosedur pengajuan dana mengikuti jalur berjenjang yang telah ditetapkan. Proposal yang disusun oleh pengurus RT pertama-tama disampaikan kepada Ketua RW untuk diverifikasi, kemudian diteruskan ke kelurahan. Dari tingkat kelurahan, dokumen dilanjutkan ke kecamatan sebelum akhirnya sampai di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk proses pencairan.
Selain itu, batas administratif yang perlu diperhatikan adalah alokasi untuk biaya administrasi RT yang dibatasi maksimal 2,5 persen dari total dana, atau setara Rp625.000. Ketentuan ini bertujuan agar sebagian besar anggaran benar-benar tersalurkan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi warga.
Pengawasan dan Tingkat Penyerapan Bantuan Operasional RT Semarang
Untuk menjamin akuntabilitas, Pemkot Semarang melibatkan sejumlah lembaga dalam proses pengawasan. Inspektorat Daerah bertanggung jawab memberikan panduan pelaporan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mendukung sistem informasi, sementara BPKAD mengelola aspek keuangan. Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri juga dilakukan sebagai langkah preventif pencegahan masalah hukum di tingkat lapangan.
Berdasarkan data dari awal tahun 2026, tingkat penyerapan dana operasional RT pada periode sebelumnya mencapai 95,6 persen dari total anggaran Rp256,7 miliar yang dialokasikan untuk 10.157 RT. Angka ini menunjukkan partisipasi masyarakat yang tinggi dan keberhasilan strategi penyaluran yang diterapkan Pemkot Semarang. Pada tahun 2026, jumlah RT penerima manfaat meningkat menjadi 10.621 unit.
Wali Kota menegaskan bahwa meskipun aturan dibuat lebih fleksibel, pengurus RT tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap rupiah yang diterima memberikan manfaat nyata bagi lingkungan serta kesejahteraan warga.
Dikutip dari: ANTARA News Jateng, Kompas.com, Tirto.id, Radar Semarang

