Kirim Artikel

Penusukan SDN Kalipancur Semarang: Suami Tikam Istri Pakai Obeng Modifikasi Saat Ambil Rapor Anak

penusukan SDN Kalipancur Semarang

SEMARANG – Niat hati menjemput rapor sang buah hati, seorang ibu muda justru harus bersimbah darah di halaman sekolah. Tragedi penusukan SDN Kalipancur Semarang ini mengguncang warga Ngaliyan dan menjadi peringatan keras tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang tak terselesaikan.

Kronologi Penusukan SDN Kalipancur Semarang yang Menggemparkan

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 08.15 WIB di lingkungan SDN Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Saat itu, suasana sekolah sedang ramai karena jadwal pengambilan rapor semester telah tiba. Puluhan orang tua hadir di lokasi untuk menerima laporan hasil belajar anak-anak mereka.

Korban berinisial AY (25), warga Panjangan, Semarang Barat, datang ke sekolah dengan satu tujuan sederhana: mengambil rapor anaknya. Namun, takdir berkata lain. Di tengah keramaian itu, sang suami berinisial F (29), yang berasal dari Kali Alat, Gunungpati, tiba-tiba muncul dan langsung menghampirinya.

Tanpa peringatan, F mengeluarkan senjata yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan menyerang istrinya secara membabi buta. Para orang tua dan warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut sontak panik dan berusaha menyelamatkan korban.

Senjata Modifikasi Unggakan Niat Jahil Pelaku Penusukan SDN Kalipancur Semarang

Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan adalah jenis senjata yang digunakan. F tidak menggunakan benda yang ditemukan secara kebetulan di lokasi. Ia membawa obeng yang telah dimodifikasi secara khusus untuk dijadikan senjata tajam. Fakta ini menjadi indikator kuat bahwa serangan tersebut bukan aksi spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.

Kompol Riki Fahmi Mubarok, Kasi Humas Polrestabes Semarang, menegaskan bahwa senjata yang dipakai pelaku menunjukkan adanya persiapan matang.

“Suami melakukan 3-4 kali penusukan kepada istrinya, mengalami luka di bahu dan punggung. Alat yang digunakan obeng yang dimodifikasi, jadi memang ada niatan dari pelaku.”

Beberapa saksi mata di lokasi bahkan menduga jumlah tusukan bisa mencapai enam kali, meskipun angka pasti masih menunggu hasil visum resmi dari tim medis. Luka yang diderita korban terkonsentrasi di area bahu dan punggung, menandakan serangan dilakukan dari arah belakang dan samping.

Latar Belakang Rumah Tangga di Balik Penusukan SDN Kalipancur Semarang

Di balik aksi kekerasan yang terjadi di depan ruang kelas sang anak, tersimpan sejarah kelam rumah tangga pasangan ini. AY diketahui telah mengajukan gugatan perceraian terhadap F jauh sebelum insiden tersebut terjadi. Hubungan keduanya sudah lama memburuk, dan keduanya telah berpisah tempat tinggal.

Kompol Aliet Alphard, Kapolsek Ngaliyan, memaparkan kronologi pertemuan tak terduga yang berujung petaka tersebut.

“Istri sudah tidak pulang dua bulan, terus tadi ketemu waktu ambil rapor anaknya di SD itu. Begitu ngeliat, istrinya langsung didatangi terus ditusuk pake obeng.”

Selama dua bulan penuh, AY dan F tidak pernah bertemu. Momen pembagian rapor menjadi titik pertemuan yang tak disangka dan berakhir tragis. F memanfaatkan momen tersebut untuk melampiaskan amarahnya terhadap sang istri yang telah memilih jalan perceraian.

Kompol Riki menambahkan bahwa akar permasalahan keduanya sudah berlangsung cukup lama.

“Kedua belah pihak memang sebelumnya ada masalah dan istrinya sudah melayangkan gugatan cerai kepada suami dan sudah lama tidak bertemu.”

Penanganan Korban dan Proses Hukum Pelaku

Setelah serangan terjadi, korban langsung dievakuasi ke RS William Booth Semarang untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Tim dokter menangani luka-luka tusukan di bagian bahu dan punggung yang dialami AY. Kondisi korban masih dalam perawatan intensif pasca-insiden.

Sementara itu, aparat Polsek Ngaliyan yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi kejadian. F tidak sempat melarikan diri karena warga dan orang tua murid lain yang berada di TKP langsung merespons insiden tersebut.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah naungan Polrestabes Semarang. Langkah ini diambil mengingat kasus ini masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan mantan pasangan suami istri, serta terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi zona aman bagi anak-anak.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Pelaku F kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat atas perbuatannya. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ia terancam hukuman pidana penjara dengan masa maksimal 10 tahun. Proses hukum terus berjalan dan pihak kepolisian Republik Indonesia berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan.

Tragedi ini seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi atas konflik rumah tangga. Jika Anda atau orang terdekat mengalami situasi serupa, jangan ragu melapor ke pihak berwajib atau menghubungi lembaga perlindungan perempuan dan anak di kota Anda.