Kirim Artikel

Penipu Toko Emas Semarang DPO Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Jakarta Setelah 2 Tahun Buron

DPO penipu emas

Kronologi Penangkapan DPO Penipu Emas Rp 3,7M di Jakarta

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan emas senilai Rp 3,7 miliar dari sebuah toko emas di Kota Semarang. Tersangka berinisial DWD (43 tahun), warga asal Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap oleh aparat kepolisian pada 28 April 2026 di sebuah hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasus penipuan toko emas Semarang DPO ini sempat menjadi perhatian publik karena kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah, sementara pelaku berhasil melarikan diri selama hampir dua tahun lamanya. Penangkapan ini menandai berakhirnya pencarian panjang yang melibatkan tim penyidik Polda Jateng.

Modus DPO Penipu Emas Rp 3,7M: Pesan 16 Invoice Tanpa Bayar

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, modus yang digunakan oleh tersangka terbilang berani dan terencana. DWD yang selama ini dikenal sebagai pelanggan tetap Toko Emas Bintang Mas di Jalan MT Haryono, Semarang, memanfaatkan kepercayaan dari pemilik toko untuk melakukan penipuan dalam skala besar.

Selama periode Februari hingga Maret 2024, tersangka memesan emas sebanyak 16 kali melalui invoice yang berbeda-beda. Total emas yang dipesan mencapai sekitar 4 kilogram dengan nilai sekitar Rp 3,7 miliar. Setiap kali memesan, emas dikirimkan oleh toko kepada tersangka, namun pembayaran tak kunjung dilakukan.

“Faktanya dari Agustus hingga November 2024, pelapor selalu menagih dan hanya mendapat janji-janji manis. Tersangka justru menghilang dan kabur dari rumah dan toko di Madiun.”

Kombes Anwar Nasir, Dir Reskrimum Polda Jateng

Kutipan di atas menjelaskan bahwa korban sudah berusaha menagih pembayaran selama berbulan-bulan, tetapi tersangka hanya memberikan janji kosong sebelum akhirnya menghilang tanpa jejak. Kerugian yang ditanggung oleh Toko Emas Bintang Mas sangat besar, mengingat harga emas yang terus naik di pasaran.

Laporan dan Proses Hukum DPO Penipu Emas Rp 3,7M

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada Oktober 2025, setelah upaya penagihan secara mandiri tidak membuahkan hasil. Polda Jateng kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Tersangka sendiri diketahui telah menghilang sejak November 2024, tepatnya setelah beberapa bulan berusaha menghindari tagihan dari pemilik toko.

Proses pencarian tersangka bukan hal yang mudah. Menurut Kombes Anwar Nasir, DWD kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat. Saat akhirnya berhasil ditangkap di hotel Kelapa Gading, Jakarta, tersangka bahkan menggunakan identitas palsu milik salah satu kerabatnya. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka sudah merencanakan pelarian secara matang.

Berikut rangkuman kronologi penting dalam kasus ini:

  • Februari – Maret 2024: Tersangka memesan emas 16 kali senilai Rp 3,7 miliar dari Toko Emas Bintang Mas
  • Agustus – November 2024: Korban menagih berkali-kali, tersangka hanya memberi janji
  • November 2024: Tersangka menghilang dari Madiun dan mulai buron
  • Oktober 2025: Korban melaporkan kasus ke kepolisian
  • 28 April 2026: Tersangka ditangkap di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta
  • 30 April 2026: Tahap I, tersangka ditahan dengan izin penahanan selama 20 hari
  • 22 Juni 2026: Tahap II, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Semarang

DPO Penipu Emas Rp 3,7M Diadili dengan KUHP Baru

Tersangka DWD kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya. Kepolisian menjeratnya dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal-pasal yang diterapkan antara lain Pasal 497 tentang penipuan, Pasal 492 tentang penipuan yang dijadikan mata pencaharian, dan/atau Pasal 486 tentang penggelapan.

Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, tersangka kini menanti proses persidangan di pengadilan. Penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti dari penyidik Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Semarang pada 22 Juni 2026 menandakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Upaya Kepolisian Tangani DPO Penipu Emas Rp 3,7M

Keberhasilan Polda Jateng dalam menangkap DPO penipu toko emas ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Jawa Tengah. Kombes Anwar Nasir dan timnya membuktikan bahwa meskipun tersangka sudah buron selama hampir dua tahun, proses pencarian tetap dilakukan hingga pelaku berhasil dibekuk.

Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa hukum di Indonesia terus berkembang. Dengan diberlakukannya KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan hukum pidana menjadi lebih tegas dalam mengatur sanksi bagi pelaku penipuan dan penggelapan. Harapannya, hal ini bisa memberikan efek jera dan menjaga keamanan bagi seluruh pelaku usaha di tanah air.


Dikutip dari: detikJateng

Disusun oleh Redaksi YukTalk.