Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu dari dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dengan modus polisi gadungan. Penangkapan dilakukan beberapa hari setelah korban, seorang mahasiswa 19 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kronologi Kejadian yang Memicu Penangkapan
Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 14 Juni 2026. M Ika Maulana, mahasiswa asal Demak berusia 19 tahun, sedang beristirahat di rumah kosnya di kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang. Dua orang datang mengaku sebagai anggota intel kepolisian dan meyakinkan penghuni kos untuk membuka pintu.
Begitu masuk, kedua pelaku langsung beraksi. Mereka mengancam korban secara fisik dan merampas sejumlah barang berharga. Modus menyamar sebagai aparat kepolisian memang menjadi alat utama para polisi gadungan untuk mendapatkan akses dan kepercayaan dari korbannya.
Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya di Semarang, seperti yang terungkap dalam kasus modus intel narkoba di Semarang yang juga menggunakan strategi identitas palsu untuk menipu korban.
Penangkapan Tersangka oleh Tim Satreskrim
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Satreskrim Polrestabes Semarang langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas mengumpulkan keterangan saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri jejak digital yang ditinggalkan oleh pelaku polisi gadungan tersebut.
“Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus menyamar sebagai anggota intelijen kepolisian, telah berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polrestabes Semarang,” demikian pernyataan resmi dari kepolisian.
Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan penyelidikan selama beberapa hari pasca kejadian. Petugas berhasil melacak pergerakan pelaku dan meringkusnya sebelum sempat menyingkirkan barang bukti yang diperoleh dari aksi kejahatan tersebut. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas aksi polisi gadungan yang meresahkan masyarakat.
Satu Tersangka Masih Buron (DPO)
Meskipun satu tersangka berhasil ditangkap, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian sudah mengerahkan berbagai sumber daya untuk memburu pelaku yang masih melarikan diri. Koorporasi dari masyarakat sangat diharapkan untuk membantu mempercepat penangkapan tersangka yang masih buron.
Kapolrestabes Semarang menghimbau masyarakat agar waspada terhadap aksi polisi gadungan. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain meminta tanda pengenal resmi kepada setiap orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, menghubungi kantor polisi terdekat untuk memverifikasi identitas, serta tidak segan menolak tamu yang tidak dikenal terutama pada malam hari atau di lokasi yang sepi.
Masyarakat juga diingatkan untuk mencatat ciri fisik dan kendaraan yang digunakan oleh orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Informasi ini akan sangat membantu apabila terjadi hal yang mencurigakan di kemudian hari.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Curas Berkedok Aparat
Para pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan modus polisi gadungan terancam hukuman penjara yang cukup berat. Pasal pencurian dengan kekerasan dalam KUHP dapat memberikan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, belum ditambah dengan pasal penipuan dan penyalahgunaan identitas aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Modus operandi pelaku kejahatan terus berkembang dan semakin canggih. Oleh karena itu, kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Polrestabes Semarang berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kota Semarang. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Dikutip dari humas.polri.go.id | jatengpos.co.id | patrolinusantara.com

