Kirim Artikel

Bahlil Pastikan Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK Mulai 2026

Dikutip dari Antara – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa aturan pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku mulai tahun 2026. Kebijakan ini diterbitkan agar subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat miskin dan kurang mampu.

Kepastian tersebut disampaikan Bahlil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025). “Tahun depan iya (pembelian LPG 3 kilogram berdasarkan NIK),” kata Bahlil, dikutip dari keterangan pers.

Subsidi Hanya untuk Desil 1-4

Bahlil menegaskan, gas melon 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang berada di desil 1 hingga 4. Ia mengimbau masyarakat dari kalangan menengah ke atas agar tidak lagi membeli LPG bersubsidi tersebut. “Jadi yang kaya enggak usah pakai LPG 3 kg, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka harus sadar diri,” jelasnya.

Dengan penerapan NIK, transaksi LPG 3 kg akan tercatat dan terhubung dengan data kependudukan nasional. Sistem ini diharapkan menutup celah bagi kelompok mampu yang selama ini masih ikut membeli LPG bersubsidi.

Mekanisme Teknis Masih Disusun

Soal mekanisme teknis pembelian LPG 3 kg berbasis NIK, Bahlil mengakui belum bisa menjelaskan secara rinci. Pembahasan aturan teknis dikatakannya masih dalam tahap finalisasi oleh tim terkait. “Teknisnya lagi diatur,” ucap Bahlil.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga telah melakukan uji coba pencocokan data dan transaksi digital LPG 3 kg di Kota Semarang bersama tiga kota lain di Jawa Tengah. Uji coba tersebut menjadi bagian dari transformasi subsidi LPG 3 kg dari berbasis barang menjadi berbasis penerima manfaat. Skema serupa juga diperluas ke berbagai daerah secara bertahap sejak 2023.

Dorongan ke Bright Gas

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga juga memperluas jaringan penjualan produk LPG non-subsidi Bright Gas melalui kolaborasi dengan jaringan ritel. Kerja sama ini diresmikan oleh Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra. Masyarakat yang tidak masuk kategori penerima subsidi diimbau untuk beralih ke Bright Gas agar subsidi dapat dirasakan oleh pihak yang lebih berhak.

Dengan kombinasi kebijakan NIK, edukasi desil, dan penguatan distribusi LPG non-subsidi, pemerintah berharap porsi subsidi LPG 3 kg di tahun 2026 dapat lebih terarah dan efisien.


Disusun oleh: Tim Redaksi YukTalk.id

Ikuti Instagram @yuk.talk untuk update berita terkini