Semarang – Kabar penting bagi pemilik tanah di Kota dan Kabupaten Semarang. Layanan balik nama sertifikat Semarang ditargetkan selesai dalam 10 hari, sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang disiapkan pemerintah sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.
Rencana ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Jakarta, Senin (3/8/2026). Ia menyebut transformasi layanan untuk peralihan hak atas tanah alias balik nama sertifikat akan menawarkan kepastian waktu penyelesaian maksimal 10 hari. Sebagai tahap awal, layanan balik nama sertifikat Semarang dan daerah lain akan diterapkan di 15 kantor pertanahan mulai 17 Agustus, termasuk Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
“Mulai tanggal 17 Agustus, untuk kado 17 Agustus kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak (atas tanah),” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026), dilansir detikProperti.
Balik Nama Sertifikat Semarang: Target 10 Hari dengan Rincian Proses
Selama ini, layanan balik nama sertifikat belum memiliki kepastian waktu penyelesaian. Nusron mendorong kantor pertanahan mempercepat proses balik nama sertifikat Semarang dan daerah lainnya agar maksimal tuntas dalam 10 hari. Total 10 hari tersebut dirinci menjadi validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) selama 2 hari, serta pemeriksaan dokumen di internal kantor pertanahan selama 5 hari.
“Kita membuat kepastian nanti maksimal adalah 10 hari dengan perincian validasi BPHTB 3 hari, AJB 2 hari, kemudian di internal kantor BPN pemeriksaan dokumen sebagainya 5 hari sehingga (total) 10 hari,” ujar Nusron.
Adanya batas waktu tersebut menjawab keluhan umum masyarakat yang kerap menunggu proses peralihan hak atas tanah tanpa kepastian kapan selesai. Dengan target maksimal 10 hari, warga yang mengurus dokumen, khususnya yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah, diharapkan bisa merencanakan kebutuhan mereka dengan lebih tenang. Meski begitu, batas waktu ini merupakan target layanan yang diupayakan pemerintah, bukan jaminan bahwa seluruh permohonan otomatis selesai dalam 10 hari.
15 Kantor Pertanahan Percontohan, Kota dan Kabupaten Semarang Termasuk
Penerapan layanan balik nama sertifikat Semarang ini dimulai dari 15 kantor pertanahan percontohan. Menurut Nusron, balik nama baru akan berjalan mulai 17 Agustus dan itu pun masih bersifat percontohan di 15 kantor. Daftar wilayah yang kantor pertanahannya menjadi percontohan meliputi:
- Kota Surabaya
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Buleleng
- Kota Samarinda
- Kota Pontianak
- Kota Makassar
- Kota Semarang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Batam
- Kabupaten Semarang
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Pusat
Dengan masuknya Kota Semarang dan Kabupaten Semarang dalam daftar tersebut, warga di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini bisa menjadi bagian dari gelombang pertama pengguna layanan balik nama sertifikat Semarang yang lebih cepat.
Percontohan di 15 kantor pertanahan tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, mulai dari Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, hingga DKI Jakarta. Selain Kota Semarang dan Kabupaten Semarang di Jawa Tengah, daerah lain seperti Surabaya dan Malang di Jawa Timur, Badung dan Buleleng di Bali, hingga Makassar di Sulawesi Selatan juga turut menjadi bagian dari gelombang awal penerapan layanan ini.
Perluasan Bertahap Hingga Seluruh Kantor Pertanahan
Transformasi layanan ini tidak berhenti di 15 kantor pertanahan. Nusron menyebut jumlah kantor pertanahan yang menerapkan aturan baru akan bertambah setiap tiga bulan. Setelah tiga bulan pertama, sekitar 50 kantor pertanahan lagi diharapkan ikut mengadopsi kebijakan tersebut. Ia optimistis seluruh kantor pertanahan di Indonesia bisa menerapkan kepastian waktu balik nama sertifikat ini dalam waktu kurang dari dua tahun, atau maksimal dua tahun.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menunggu kepastian proses balik nama sertifikat Semarang. Simak juga kabar terkini dari Semarang lainnya di YukTalk.
Dikutip dari sumber: detik.com

