Semarang – Kasus bawa kabur siswi Semarang berakhir di sekitar SPBU Gajahmungkur setelah aksi kejar-kejaran. Pemuda berinisial WK ditangkap Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Rabu (22/7/2026). Korban AE (16), pelajar SMA wilayah Tembalang, sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Video penangkapan sempat viral di Instagram Satres setempat.
Laporan Hilang hingga Jejak Bawa Kabur Siswi Semarang
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, menjelaskan perkara berawal dari laporan orang tua, Selasa (14/7/2026). Anak mereka tidak pulang ke rumah sejak Sabtu (11/7/2026), sekitar seminggu sebelum laporan masuk.
“Awalnya ada laporan anak hilang. Jadi anak ini tidak pulang selama sekitar seminggu,” kata Sriniti saat dihubungi, Kamis (30/7/2026).
Penyelidikan kemudian menuntun petugas pada petunjuk penting. Sepeda motor milik korban diduga dibawa serta dan dijadikan jaminan untuk menyewa atau meminjam mobil. Jejak itu membuka arah pencarian pelaku di balik bawa kabur siswi Semarang.
“Dari penyidikan, terdeteksi ada motor yang dibawa sama si anak ini. Motornya itu dijadikan jaminan untuk pinjam mobil,” jelas Sriniti.
Radar Semarang menambahkan, mobil yang dikendarai pelaku merupakan unit rental dengan jaminan motor AE. Menurut keterangan polisi, korban diajak ikut menggunakan mobil tersebut untuk menopang biaya hidup selama berada di luar rumah.
Kejar-kejaran di SPBU Gajahmungkur
Pada Rabu (22/7/2026), tim melacak keberadaan pelaku di wilayah Gajahmungkur. Pelaku mengemudikan mobil kuning. Saat akan diamankan, ia sempat berusaha kabur sehingga terjadi kejar-kejaran.
“Saat kita selidiki, ketemu mobilnya dan langsung dikejar si pelakunya ini. Sempat ada kejar-kejaran dan akhirnya berhasil diamankan di sekitar SPBU Gajahmungkur,” ujar Sriniti.
Di dalam mobil, polisi juga menemukan korban. “Ternyata di dalam mobil itu juga ada korban,” imbuhnya. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk penanganan lanjutan. Cuplikan pengejaran diunggah akun Instagram @satresppappotabessmg dengan penegasan pengungkapan kasus melarikan anak di bawah umur.
Profil WK, AE, dan Temuan di Kos
Dari pemeriksaan, AE masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar SMA warga Tembalang. WK adalah pria dewasa asal Bali yang tinggal di kos di Kota Semarang. Keduanya sudah saling kenal sekitar setahun. AE diajak pacaran dan tinggal di kosan.
“Si cowok udah dewasa, si anak ini diajak pacaran, diajak tinggal di kosan. Usianya masih 16 tahun, masih SMA, warga Tembalang. Kenal dengan korban sudah setahunan,” ucap Sriniti.
WK sempat menempuh pendidikan tinggi, namun diduga tidak melanjutkan. Domisili KTP-nya di Bali; di Semarang ia ngekos dan bekerja. Nama kampus tidak diungkap polisi. Rangkaian fakta ini memperkuat gambaran bawa kabur siswi Semarang yang dilacak dari laporan hilang hingga penangkapan di Gajahmungkur.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana lain. Menurut polisi, korban diduga disetubuhi di kos pelaku. Kos berpindah-pindah: awalnya di Tembalang, terakhir di Weleri, Kabupaten Kendal.
“(Korban) Disetubuhi di kos yang laki ini. Kosnya pindah-pindah. Awalnya kosnya di Tembalang terus terakhir diajak ke kosnya di Weleri Kendal,” kata Sriniti.
Soal motif, polisi merujuk pengakuan pelaku. WK menyebut membawa kabur karena khawatir korban hamil setelah telat haid. Ia juga disebut sudah tahu korban masih di bawah umur. Nomor handphone AE tidak bisa dihubungi keluarga selama masa hilang.
“Kalau pengakuan si cowok, dibawa kabur karena sudah disetubuhi, takut hamil korbannya karena dikhawatirkan telat haid. Tapi pelaku sudah tahu kalau korban di bawah umur. HP korban juga nggak bisa dihubungi,” lanjutnya.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Polisi menjerat WK dengan pasal terkait membawa kabur anak di bawah umur serta tindak pidana terhadap anak sesuai ketentuan yang berlaku. Ancaman yang disebut mencakup persetubuhan anak di bawah umur. WK resmi tersangka sejak 22 Juli 2026 dan ditahan.
“Ancaman persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli lalu dan dilakukan penahanan,” ucap Sriniti.
Radar Semarang mencatat, usai penanganan sesuai prosedur, korban diserahkan kembali kepada keluarga. Keluarga pelaku juga telah mendapat kabar perkara ini. WK masih mendekam di tahanan Polrestabes Semarang. Laporan setempat menyebut dugaan pelanggaran ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta koordinasi berkas dengan jaksa.
Kronologi bawa kabur siswi Semarang ini menggarisbawahi petunjuk motor jaminan sewa mobil dan aksi kejar-kejaran di SPBU sebagai titik balik penangkapan.
Isu keamanan lokal lain di kota yang sama juga sempat menyita perhatian, mulai dari maling laptop di burjo Semarang hingga monyet di Sukorejo Semarang. Kasus AE dan WK menegaskan bahwa laporan anak hilang dapat berkembang menjadi perkara pidana serius bila ada unsur melarikan anak di bawah umur.
Dengan penahanan WK dan pengembalian AE ke keluarga, proses hukum berlanjut di Polrestabes Semarang. Jejak motor jaminan, mobil kuning, dan penangkapan di SPBU Gajahmungkur menjadi rangkaian yang membedah kasus bawa kabur siswi Semarang dari laporan orang tua hingga penetapan tersangka.
Dikutip dari detikJateng dan Radar Semarang.
Dikutip dari sumber: detik.com | jawapos.com

