Semarang – curanmor Kota Lama. Kasus curanmor kota lama yang sempat meresahkan masyarakat akhirnya menemui titik terang setelah kepolisian bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Kasus ini mendadak viral di berbagai platform media sosial karena modus operandinya yang cukup unik namun merugikan. Kejadian berawal dari kelalaian korban yang menjatuhkan kunci remote keyless di area publik hingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban.
Kronologi Kejadian curanmor kota lama
Aksi kejahatan curanmor kota lama ini terjadi pada hari Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan wisata bersejarah Kota Lama, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Tempat ini memang selalu ramai dikunjungi oleh warga lokal maupun wisatawan asing, terutama menjelang malam hari.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang remaja bernama Candra yang masih berusia 18 tahun. Kejadian bermula saat Candra mendatangi sebuah kafe yang berada di kawasan Kota Lama Semarang untuk bersantai bersama rekannya. Candra memarkir sepeda motor Honda Filano miliknya di tempat parkir tanpa menyadari bahwa kunci remote keyless miliknya telah terjatuh di sepanjang trotoar dekat kafe tersebut. Candra memarkir sepeda motor Honda Filano tersebut tanpa mengunci setang, sehingga memudahkan pelaku untuk memindahkan posisi motor tersebut.
Tak berselang lama, tersangka berinisial AC yang sedang berjalan-jalan di sekitar trotoar kawasan Kota Lama menemukan remote keyless yang tergeletak di jalan. Bukannya mengembalikan atau menyerahkan ke petugas keamanan setempat, AC justru memiliki niat buruk. Ia mencoba menguji remote tersebut dengan menekannya berkali-kali untuk melihat motor mana yang merespons.
Seketika itu juga, salah satu sepeda motor Honda Filano yang terparkir di dekatnya merespons dengan menyalakan lampu sein serta membunyikan alarm penanda kunci terhubung. Setelah mengetahui motor target yang merespons remote tersebut, AC langsung mencoba menyalakan atau memobilkan motor itu. Tanpa hambatan berarti, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor curian tersebut keluar dari kawasan Kota Lama Semarang.
Penyelidikan Polisi dan Penjualan Motor Secara Daring
Korban baru menyadari kendaraannya telah hilang beberapa waktu kemudian setelah keluar dari kafe. Sadar menjadi korban kejahatan curanmor kota lama, Candra langsung melaporkan insiden pilu tersebut ke Polsek Semarang Tengah guna mendapatkan penanganan hukum.
Laporan dari korban segera ditindaklanjuti secara serius oleh Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Melalui rekaman CCTV tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik serta gerak-gerik terduga pelaku yang beraksi seorang diri.
Sementara itu, pelaku AC bergerak cepat untuk melenyapkan barang bukti dengan cara menjual sepeda motor Honda Filano milik korban secara online. Melalui platform daring, motor tersebut akhirnya laku terjual dengan harga murah, yakni sebesar Rp 3,5 juta. Uang hasil penjualan ilegal tersebut langsung digunakan pelaku untuk melarikan diri ke luar kota.
Penangkapan Tersangka curanmor kota lama di Cirebon
Sebagian besar uang hasil penjualan motor curian tersebut dipakai oleh AC untuk membeli tiket kereta api dari Stasiun Tawang dengan tujuan Cirebon. Namun pelarian AC tidak berlangsung lama karena kejelian aparat kepolisian yang terus melacak pergerakannya.
Polisi berhasil mendapatkan informasi akurat mengenai jadwal perjalanan kereta yang dinaiki oleh tersangka. Anggota Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang langsung berkoordinasi dan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Barat. Akhirnya, polisi menangkap pelaku pencurian motor berinisial AC di Stasiun Kota Cirebon saat turun dari kereta pada hari Senin, 11 Agustus 2026 pukul 21.00 WIB.
Saat ditangkap, AC tidak dapat berkutik karena polisi telah mengantongi bukti-bukti kuat. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa uang tunai sisa penjualan motor senilai Rp 500 ribu, dua lembar tiket kereta api yang digunakan untuk melarikan diri, satu unit handphone, satu buah tas ransel berwarna hitam, serta satu jaket hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Proses Hukum dan Edukasi Keamanan Berkendara
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat melakukan aksi nekat curanmor kota lama ini seorang diri tanpa bantuan orang lain. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara yang cukup berat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemilik kendaraan untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan mereka di tempat umum. Kelalaian kecil seperti menjatuhkan kunci remote keyless dapat berakibat fatal apabila dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di samping menjaga keamanan pribadi, sebagai warga Kota Semarang kita juga perlu mendukung kemajuan kebudayaan daerah kita. Untuk melihat upaya pelestarian budaya yang luar biasa, Anda dapat membaca laporan tentang Yuktalk Berbudaya yang diikuti oleh 200 anak Semarang guna meningkatkan kecintaan generasi muda terhadap warisan leluhur kita.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa barang bawaan, terutama kunci kendaraan elektronik, sebelum meninggalkan tempat parkir. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan polisi untuk menemukan unit sepeda motor curian yang telah berpindah tangan ke pembeli daring.
Dikutip dari sumber: detikJateng.

