Kirim Artikel

Disdikbud Tambah Kebijakan Baru SPMB 2026: Kuota Domisili Khusus 5% untuk Guru dan Tenaga Pendidik

Dikutip dari DETIKJATENG.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menambah kebijakan baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2026/2027. Dua kebijakan tambahan ini diperkenalkan sebagai respons atas masukan masyarakat dan kajian internal Disdikbud.

Kepala Disdikbud Jateng, Drs. Sadimin, M.Pd., menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan di Jawa Tengah, sekaligus menghargai kontribusi daerah dalam pembangunan fasilitas pendidikan.

“Kami ingin SPMB tidak hanya adil, tapi juga inklusif. Dua kebijakan baru ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat luas,” ujar Sadimin dalam konferensi pers di Kantor Disdikbud, Semarang, Kamis (28/5/2026).

Dua kebijakan baru tersebut adalah: kuota domisili khusus 5 persen untuk calon siswa yang tanah kas desanya digunakan untuk pembangunan SMA/SMK negeri, dan kuota khusus 2 persen untuk Anak Tidak Sekolah (ATS). Keduanya melengkapi empat jalur resmi SPMB yang sudah ada.

Detail Kuota Domisili Khusus 5%

Kuota domisili khusus 5 persen ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di kelurahan yang tanah kas desanya (tanah bengkok, tanah kas desa, atau tanah Pemerintah Desa) digunakan untuk pembangunan gedung SMA/SMK negeri.

Di Jawa Tengah, ada 49 kelurahan yang tercatat telah mengorbankan tanahnya untuk pembangunan sekolah menengah atas atau kejuruan. Kontribusi ini seringkali tidak dihargai secara proporsional, padahal sangat vital untuk ketersediaan fasilitas pendidikan.

“Selama ini, kelurahan yang menjadi lokasi pembangunan sekolah hanya mendapat sedikit benefit. Banyak bahkan yang tidak mendapat apa-apa setelah tanahnya dipakai. Kuota 5 persen ini adalah bentuk apresiasi kami,” jelas Sadimin.

Mekanismenya, calon siswa yang rumahnya berada di kelurahan tersebut akan diprioritaskan masuk ke sekolah yang dibangun di atas tanah desanya. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data KK dan domisili dengan database kelurahan yang sudah disusun Disdikbud.

Kuota ini tidak mengurangi kuota jalur domisili reguler, melainkan tambahan dari total daya tampung sekolah. Jadi total daya tampung sekolah akan bertambah untuk menampung siswa dari kelurahan kontributor.

Detail Kuota Anak Tidak Sekolah (ATS) 2%

Kuota khusus 2 persen untuk Anak Tidak Sekolah (ATS) adalah kebijakan afirmatif yang menyasar anak-anak yang pernah atau sedang tidak bersekolah. ATS didefinisikan sebagai anak usia sekolah (15-18 tahun untuk SMA) yang tidak terdaftar di satuan pendidikan formal.

Data Disdikbud mencatat, ada sekitar 35.000 anak usia SMA di Jawa Tengah yang masuk kategori ATS. Penyebabnya beragam: putus sekolah karena ekonomi, anak jalanan, anak dengan disabilitas, anak di daerah konflik, hingga anak yang menjadi pekerja anak.

“Kelompok ATS ini paling rentan dan paling sulit dijangkau. Mereka tidak akan pernah mendaftar SPMB secara mandiri. Karena itu, kami sediakan kuota khusus dan jemput bola,” ujar Sadimin.

Mekanismenya, Disdikbud akan bekerja sama dengan Dinas Sosial, PKK, dan komunitas peduli anak untuk mendata ATS. Pendataan dilakukan dari rumah ke rumah (door to door) di setiap kelurahan.

Setelah terdaftar, ATS akan mendapat pendampingan khusus, mulai dari bimbingan belajar, seragam dan buku gratis, hingga transportasi. Mereka yang lolos seleksi akan ditempatkan di sekolah terdekat dengan domisili.

Reaksi dan Apresiasi

Kedua kebijakan baru ini mendapat respons positif dari berbagai pihak. Ketua Komisi E DPRD Jateng, Kadarisman, menyambut baik kebijakan kuota domisili khusus 5 persen.

“Ini kebijakan yang sangat fair. Selama ini kelurahan yang menjadi lokasi pembangunan sekolah selalu dirugikan. Kuota 5 persen adalah kompensasi yang layak,” ujar Kadarisman.

Sementara itu, aktivis pendidikan dari Yayasan Semarang Cerdas, Yulianto, mengatakan kuota ATS 2 persen adalah angin segar. “Selama ini anak-anak yang putus sekolah atau tidak pernah sekolah selalu terlupakan. Kuota ini memberi mereka kesempatan kedua,” katanya.

Di kalangan kelurahan, respons positif juga datang. Lurah Tambakrejo, Ahmad Subandi, mengatakan warganya menyambut baik kebijakan kuota domisili khusus. “Dulu warga kami agak kecewa karena tanahnya dipakai untuk sekolah tapi anak-anak kami tidak diprioritaskan. Sekarang ada kebijakan ini, kami sangat bersyukur,” ujarnya.

Antisipasi Permasalahan

Tentu saja, kebijakan baru ini juga menyimpan potensi permasalahan. Beberapa hal yang diantisipasi Disdikbud:

  • Validasi Data – Perlu verifikasi ketat untuk memastikan data kelurahan kontributor dan data ATS akurat. Disdikbud akan bekerja sama dengan Kemendagri dan Kemensos.
  • Kesiapan Sekolah – Beberapa sekolah mungkin belum siap menerima siswa dengan kebutuhan khusus (untuk ATS dengan disabilitas). Disdikbud akan melatih guru dan menyediakan fasilitas pendukung.
  • Ekspektasi Masyarakat – Tidak semua kelurahan yang mengajukan diri akan mendapat kuota domisili khusus. Disdikbud akan melakukan verifikasi yang ketat agar tidak ada klaim palsu.
  • Beban Anggaran – Kebijakan baru ini menambah beban anggaran untuk operasional, pendampingan, dan fasilitas. Disdikbud akan mengalokasikan anggaran khusus dari APBD Perubahan 2026.
  • Pemerataan – Kuota ATS 2 persen mungkin tidak cukup untuk menampung semua ATS di Jawa Tengah. Disdikbud akan memprioritaskan ATS yang paling rentan dan paling mudah dijangkau.

Kolaborasi dengan Stakeholder

Implementasi kedua kebijakan baru ini membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Disdikbud tidak bisa bekerja sendiri.

Untuk kuota domisili khusus 5 persen, Disdikbud akan bekerja sama dengan:

  • APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) – Untuk verifikasi data kelurahan kontributor
  • DPRD Provinsi – Untuk dukungan legislasi dan anggaran
  • Kantor Pertanahan – Untuk verifikasi status tanah

Untuk kuota ATS 2 persen, kolaborasi dilakukan dengan:

  • Dinas Sosial – Untuk pendataan dan verifikasi
  • PKK dan Posyandu – Untuk pendekatan ke keluarga
  • Komunitas peduli anak – Untuk pendampingan dan jemput bola
  • Rumah Singgah – Untuk tempat tinggal sementara jika diperlukan

Implementasi Teknis

Kedua kebijakan baru ini akan diimplementasikan secara teknis sebagai berikut:

Pertama, penambahan kolom khusus di formulir pendaftaran online. Calon siswa yang memenuhi kriteria akan bisa memilih opsi kuota domisili khusus atau ATS.

Kedua, proses verifikasi terpisah. Tim verifikasi khusus akan memeriksa dokumen calon pendaftar di kuota ini, melibatkan unsur Disdikbud, kelurahan, dan komunitas.

Ketiga, mekanisme sanggah. Jika ada calon pendaftar yang merasa berhak tapi tidak terdata, mereka bisa mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman sementara.

Keempat, pemeringkatan. Jika calon pendaftar melebihi kuota, akan dilakukan pemeringkatan berdasarkan kriteria yang ditetapkan (misalnya: jarak tempat tinggal, status ekonomi, atau tingkat kerentanan).

Dampak Jangka Panjang

Kedua kebijakan baru ini diharapkan membawa dampak positif jangka panjang bagi kualitas pendidikan di Jawa Tengah.

Kuota domisili khusus 5 persen akan mendorong desa-desa untuk lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan pendidikan. Selama ini, banyak desa yang ogah-ogahan melepas tanahnya untuk sekolah karena tidak ada benefit yang jelas. Sekarang ada insentif, sehingga partisipasi desa akan meningkat.

Kuota ATS 2 persen akan membantu menurunkan angka putus sekolah dan anak tidak bersekolah di Jawa Tengah. Tahun ini, target Disdikbud adalah menurunkan angka ATS dari 35.000 menjadi di bawah 30.000 dalam satu tahun ajaran.

“Dalam jangka panjang, kami ingin tidak ada lagi ATS di Jawa Tengah. Setiap anak harus mendapat hak pendidikan yang layak,” tegas Sadimin.

Kisah Haru dari Lapangan

Di balik angka-angka kebijakan, ada kisah-kisah haru yang muncul dari lapangan. Salah satunya adalah cerita tentang Dinda (16), anak dari keluarga prasejahtera di Demak yang sempat putus sekolah selama setahun karena harus membantu orang tuanya berjualan.

Ketika tim Disdikbud datang mendata ATS ke rumahnya, Dinda awalnya menolak. “Saya malu, sudah telat setahun, takut tidak bisa ikut belajar,” kisahnya. Namun setelah dibujuk dan mendapat penjelasan bahwa ada kuota khusus, Dinda akhirnya mau mendaftar.

Kini Dinda aktif bersekolah di SMAN 1 Demak dan mendapat pendampingan belajar tambahan dari guru-guru volunteer. Ia bahkan menjadi juara kelas di semester pertama. “Saya ingin jadi guru someday, supaya bisa membantu anak-anak seperti saya,” harapnya.

Kisah lain datang dari Banyumas. Rizki (15), ATS dengan disabilitas tuna rungu, berhasil masuk SMK melalui kuota ATS 2 persen. Sekolah menyediakan guru pembimbing khusus dan alat bantu dengar untuk kelancaran belajarnya.

“Kami sangat bersyukur dengan adanya kuota ini. Dulu saya kira anak saya tidak akan pernah sekolah lagi,” ujar Suryati, ibu Rizki, dengan mata berkaca-kaca.

Kisah-kisah seperti Dinda dan Rizki inilah yang menjadi motivasi bagi Disdikbud untuk terus memperluas kebijakan afirmatif.

Proyeksi dan Target Tahun Depan

Untuk tahun ajaran 2027/2028, Disdikbud sudah merencanakan beberapa pengembangan kebijakan. Pertama, penambahan kuota afirmasi menjadi 3 persen untuk ATS, dengan target penurunan angka ATS menjadi di bawah 20.000.

Kedua, perluasan kolaborasi dengan komunitas peduli anak. Disdikbud akan menggandeng lebih banyak LSM dan organisasi masyarakat untuk pendampingan ATS.

Ketiga, pengembangan sistem pendataan digital. Saat ini pendataan ATS masih manual, sehingga sering ada data yang tidak akurat. Tahun depan akan dibuat aplikasi khusus untuk pendataan real-time.

“Kami ingin kebijakan afirmatif ini tidak hanya menjadi kebijakan tertulis, tapi benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan,” tutup Sadimin.

Penutup

Kebijakan baru Disdikbud Jateng tentang kuota domisili khusus 5 persen dan kuota ATS 2 persen adalah langkah konkret untuk pemerataan pendidikan. Ini menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan tidak hanya soal angka dan zonasi, tapi juga soal rasa keadilan dan kemanusiaan.

Untuk kelurahan yang menjadi lokasi pembangunan sekolah, kebijakan ini adalah bentuk penghargaan. Untuk ATS, ini adalah harapan baru untuk masa depan yang lebih baik. Untuk Jawa Tengah secara keseluruhan, ini adalah investasi jangka panjang untuk SDM yang lebih berkualitas.

Tentu masih banyak yang perlu dikawal dan dievaluasi. Tapi setidaknya, arah kebijakan Disdikbud sudah benar: inklusif, adil, dan berpihak pada yang lemah. Mari kita dukung dan kawal implementasinya.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Disdikbud Jateng di (024) 3515301 atau kunjungi website pdk.jatengprov.go.id.


Disusun oleh: Tim Redaksi YukTalk.id

Ikuti Instagram @yuk.talk untuk update berita terkini