Kirim Artikel

Galian C Jateng: Pemprov Gandeng KPK Awasi Ratusan Izin Tambang

Galian C Jateng

Latar Belakang Kolaborasi Galian C Jateng dengan KPK

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah strategis dalam pengelolaan Galian C Jateng dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang selama ini dikenal luas dengan sebutan galian C. Kerja sama ini resmi dimulai melalui rapat koordinasi yang digelar pada 12 Juni 2026 lalu, di mana Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bertemu langsung dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK.

Kebutuhan akan pengelolaan galian C yang lebih tertib muncul lantaran sektor pertambangan ini memiliki peran sangat vital dalam mendukung pembangunan infrastruktur besar di Jawa Tengah. Beberapa proyek jalan tol strategis seperti Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja sangat bergantung pada pasokan material dari aktivitas galian C di berbagai kabupaten. Di sisi lain, tata kelola yang belum rapi berpotensi menimbulkan masalah hukum, kerusakan lingkungan, hingga kehilangan potensi pendapatan daerah.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat investasi melalui langkah ini. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan bahwa kebutuhan material untuk pembangunan dapat terpenuhi melalui aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Keterlibatan KPK sendiri bertujuan agar seluruh proses tata kelola berjalan secara transparan sehingga pelanggaran hukum dapat dicegah sejak awal.

Data Izin Tambang Galian C Jateng Terkini

Berdasarkan data per 4 Juni 2026, Pemprov Jateng telah menerbitkan sebanyak 505 izin pertambangan aktif untuk periode semester pertama tahun ini. Rincian izin tersebut terdiri dari 80 Izin Usaha Penambangan Batuan (SIPB), 128 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, 157 IUP tahap operasi produksi, 105 IUP tahap operasi produksi perpanjangan, serta berbagai jenis izin lainnya.

Jumlah izin yang cukup besar ini menunjukkan bahwa sektor galian C Jateng merupakan aktivitas ekonomi yang masif dan menjangkau berbagai wilayah di provinsi tersebut. Kondisi inilah yang membuat diperlukannya pengawasan yang lebih ketat agar setiap izin yang diterbitkan benar-benar dipatuhi oleh pemegangnya. Tanpa pengawasan memadai, risiko penyalahgunaan izin dan aktivitas di luar ketentuan menjadi sangat tinggi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah menjelaskan bahwa pemetaan seluruh izin merupakan langkah awal yang menjadi fokus utama kolaborasi dengan KPK. Dari pemetaan tersebut, pihaknya akan mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam sistem perizinan yang selama ini berlaku, termasuk kesesuaian koordinat lokasi tambang dengan dokumen izin yang diterbitkan.

Pendekatan Pre-emptif dalam Tata Kelola Galian C Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi menerapkan prinsip berjenjang dalam penertiban sektor galian C Jateng. Pendekatan yang diutamakan adalah bersifat pre-emptif dan preventif, bukan langsung melakukan penegakan hukum secara represif. Strategi ini dianggap lebih efektif untuk menciptakan kepatuhan jangka panjang di kalangan pelaku usaha pertambangan.

“Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya pre-emptif dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” ujar Gubernur Ahmad Luthfi dalam rapat koordinasi bersama KPK.

Langkah-langkah yang akan dijalankan meliputi pemetaan seluruh regulasi terkait pertambangan, identifikasi kelemahan tata kelola, serta penerapan langkah korektif dari hulu ke hilir. Aspek-aspek yang menjadi perhatian utama mencakup keabsahan perizinan, kesesuaian koordinat lokasi tambang, kewajiban reklamasi pasca-tambang, hingga pengawasan operasional di lapangan. Dengan pendekatan bertahap ini, diharapkan pelaku usaha dapat memperbaiki kekurangan sebelum terjerat masalah hukum.

Sumbangan Ekonomi Sektor Galian C Jateng bagi Daerah

Sektor pertambangan galian C Jateng memberikan kontribusi ekonomi yang tidak bisa dianggap remeh bagi kas daerah. Sepanjang tahun 2025, penerimaan ops pajak dari sektor MBLB mencapai Rp 23,2 miliar. Sementara itu, pada periode Januari hingga Mei 2026, kontribusi pajak dari sektor yang sama sudah tercatat sebesar Rp 10,6 miliar.

Beyond kontribusi langsung melalui pajak, sektor galian C Jateng juga berperan sebagai penopang industri hilir yang sangat besar. Terdapat 811 perusahaan hilir yang mendapatkan suplai bahan baku dari aktivitas pertambangan ini. Total investasi yang mengalir ke sektor hilir tersebut mencapai Rp 30,4 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja lokal sekitar 12.184 orang.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola galian C Jateng bukan sekadar soal penertiban administrasi, melainkan juga upaya melindungi sumber pendapatan daerah yang signifikan sekaligus menjaga keberlanjutan lapangan pekerjaan bagi ribuan warga Jawa Tengah. Keterlibatan KPK diharapkan mampu memastikan bahwa seluruh potensi ekonomi ini dapat terserap secara optimal tanpa ada kebocoran akibat praktik-praktik yang tidak transparan.

Penegakan Hukum dan Penertiban Galian C Jateng

Meskipun pendekatan utama bersifat pre-emptif, Pemprov Jateng tetap menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum bagi pelaku yang terbukti melanggar. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tercatat di wilayah Jawa Tengah, dengan 13 kali tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jateng.

Sementara itu, sepanjang Januari hingga Mei 2026, petugas berhasil menemukan 49 kasus PETI dan telah melakukan 5 kali operasi penegakan hukum. Data ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah kasus menurun dibanding tahun sebelumnya, aktivitas tambang ilegal masih menjadi tantangan serius yang perlu terus diwaspadai.

Pemprov Jateng juga telah memberlakukan pencabutan izin terhadap beberapa perusahaan yang terbukti tidak mematuhi ketentuan. Di antaranya adalah CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, serta PT Dinar Batu Agung di Banyumas. Tindakan tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan segan mencabut izin bagi pelaku usaha yang tidak serius dalam memenuhi kewajiban regulasi.

Tantangan Tambang Ilegal dalam Pengelolaan Galian C Jateng

Tambang ilegal masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan galian C Jateng secara menyeluruh. Aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Lereng sungai, kawasan resapan air, dan lahan pertanian kerap menjadi korban dari aktivitas galian liar ini.

Kerja sama dengan KPK diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan sehingga praktik tambang ilegal dapat diminimalisasi secara signifikan. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK siap mendampingi Pemprov Jateng dalam membangun sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel. Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan harapannya agar seluruh proses pengelolaan tambang dapat berjalan terang-benderang sehingga celah bagi pelanggaran hukum bisa tertutup rapat.

Dengan langkah kolaboratif ini, diharapkan tata kelola galian C Jateng ke depannya akan mengalami perbaikan yang signifikan. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum menjadi tiga pilar utama yang akan menjadi fondasi pengelolaan sektor pertambangan mineral di provinsi ini. Pemprov Jateng meyakini bahwa perbaikan tata kelola justru akan memberikan kepastian berusaha yang lebih baik bagi pelaku industri yang telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Disusun oleh: Tim Redaksi YukTalk.id

Dikutip dari: Tribun Jateng, Akurat.co, RRI.co.id, Pikiran Rakyat