Kirim Artikel

Habib Gadungan Cabuli 8 Santriwati di Ponpes Semarang, Ngaku Habib tapi Tak Pernah Salat Berjamaah

Dikutip dari Detik Jateng – Polisi menangkap AJS (56), pria asal Salatiga yang mengaku sebagai habib, atas dugaan pencabulan terhadap delapan santriwati di bawah umur di sebuah pondok pesantren di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pelaku ternyata bukan habib asli dan belum pernah mengikuti salat berjamaah di ponpes tersebut.

Identitas Palsu

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan bahwa tersangka AJS sebetulnya bukan seorang habib. Namun, ia memalsukan identitas dan mengaku sebagai habib agar bisa menjadi pengajar di pondok pesantren tersebut.

“Pertama dia memalsukan identitas, mengaku sebagai habib,” ujar AKP Bodia Teja Lelana dikutip dari Kumparan, Rabu (11/6/2026).

Yang lebih mencengangkan, menurut warga sekitar, pelaku tidak pernah terlihat mengikuti salat berjamaah di masjid — sebuah hal yang sangat tidak lazim bagi seseorang yang mengaku sebagai keturunan Nabi.

Delapan Korban di Bawah Umur

Kedelapan korban yang dilecehkan merupakan santriwati berusia antara 13 hingga 16 tahun. Aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya terungkap dan dilaporkan ke kepolisian.

Modus Operandi

AKP Bodia memaparkan sejumlah modus yang digunakan tersangka untuk memanipulasi dan mencabuli para korban:

Pertama, tersangka menawarkan pengobatan alternatif kepada santriwati sebagai alasan untuk melakukan pencabulan. Kedua, pelaku menggunakan dalih ritual hapus dosa untuk meyakinkan korban agar menuruti perintahnya. Ketiga, pelaku memberikan ancaman dan doktrin agama, termasuk menakut-nakuti korban dengan ancaman sulit rezeki dan masuk neraka jika tidak patuh.

Penangkapan

Tersangka berhasil ditangkap oleh Polres Semarang setelah laporan dari para korban dan keluarga. Saat ini AJS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Semarang.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pemalsuan identitas. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat mengingat korban merupakan anak-anak yang masih di bawah umur.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan dan kembali memicu desakan agar pengawasan terhadap pengasuh dan pengajar di pondok pesantren diperketat.


Disusun oleh: Tim Redaksi YukTalk.id