Semarang – maling motor Unika Semarang berinisial WW ditangkap polisi setelah diduga mencuri Honda Vario milik mahasiswa di depan kampus Unika Soegijapranata, Gajahmungkur. Motor berwarna hitam itu sempat diduga disembunyikan di kawasan hutan Tinjomoyo setelah dibawa dari lokasi kejadian.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Sendangguwo, Kecamatan Tembalang. Polisi menangkap WW setelah Unit V Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang bersama Polsek Gajahmungkur melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor.
Kasus maling motor Unika Semarang itu bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang mahasiswa memarkir Honda Vario bernomor polisi AD 6841 HS di depan Unika Soegijapranata. Saat ditinggalkan, kendaraan tersebut tidak dalam kondisi dikunci setang.
Maling motor Unika Semarang Diduga Sembunyikan Vario di Tinjomoyo
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, WW diduga mendorong Honda Vario tersebut menuju hutan Tinjomoyo yang berada tidak jauh dari lokasi. Motor itu kemudian diduga disembunyikan di kawasan tersebut. Polisi masih mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan korban dengan barang bukti yang ditemukan.
Setelah menyembunyikan motor, WW diduga menghubungi seorang tukang kunci. Ia disebut mengaku kehilangan kunci kendaraan dan meminta dibuatkan duplikat. Keterangan mengenai langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang masih berjalan.
Polisi kemudian mengamankan Honda Vario dengan nomor polisi AD 6841 HS. Selain motor milik mahasiswa itu, petugas juga menemukan pelat nomor kendaraan serta Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan WW. Seluruh barang tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Barang bukti itu menjadi bagian penting dalam penanganan perkara maling motor Unika Semarang. Polisi masih berupaya mencocokkan setiap keterangan dengan kondisi kendaraan dan hasil pemeriksaan di lapangan. Karena penyidikan belum selesai, status dugaan dalam perkara ini tetap melekat pada perbuatan yang dituduhkan kepada WW.
Kasus Maling Motor Unika Semarang Diproses dengan Pasal 476 KUHP
WW diproses berdasarkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencurian. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan kendaraan milik mahasiswa di area depan kampus Unika Soegijapranata.
Polisi masih mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan korban. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang bukti berupa Honda Vario, pelat nomor AD 6841 HS, serta Yamaha Mio Soul yang diduga dipakai saat menjalankan aksinya. Langkah ini ditempuh untuk melengkapi rangkaian penyidikan kasus maling motor Unika Semarang.
Peristiwa tersebut mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak hanya mengandalkan posisi parkir. Kendaraan yang ditinggalkan perlu dikunci setang dan, bila memungkinkan, diberi pengaman tambahan. Imbauan ini disampaikan polisi setelah motor mahasiswa tersebut dilaporkan hilang dalam kondisi tidak dikunci setang.
Pengamanan tambahan dapat membantu memperlambat upaya membawa kendaraan, meski tidak menghapus risiko pencurian. Pemilik motor juga perlu memastikan kunci tidak tertinggal pada kendaraan dan memilih tempat parkir yang mudah dipantau. Dalam perkara maling motor Unika Semarang, polisi menemukan kendaraan yang diduga dicuri setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui kehilangan kendaraan atau melihat aktivitas mencurigakan. Laporan yang disertai informasi kendaraan, termasuk nomor polisi dan ciri motor, dapat membantu petugas melakukan penelusuran. Untuk membaca artikel lain dari Yuktalk, pembaca dapat mengunjungi berita kegiatan anak-anak Semarang.
Kasus maling motor Unika Semarang masih ditangani penyidik. Keterangan para pihak dan barang bukti akan terus dicocokkan untuk melengkapi perkara sebelum proses hukum berlanjut.
Waktu penangkapan dan lokasi ditemukannya WW menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan polisi. Petugas lebih dulu menelusuri laporan kehilangan kendaraan yang terjadi di area kampus, lalu mengembangkan informasi sampai ke Sendangguwo. Polisi belum menyampaikan adanya perkara lain di luar dugaan pencurian Honda Vario tersebut.
Honda Vario hitam dengan pelat AD 6841 HS tetap menjadi barang bukti utama dalam perkara ini. Pelat nomor dan Yamaha Mio Soul yang turut diamankan juga diperiksa untuk memperjelas hubungan barang-barang tersebut dengan kejadian di depan Unika Soegijapranata. Hasil pencocokan keterangan akan menentukan kelengkapan berkas penyidikan.
Bagi mahasiswa dan pengunjung kampus, polisi mengingatkan pentingnya memeriksa kembali kendaraan sebelum meninggalkan lokasi parkir. Kunci setang dan pengaman tambahan dapat digunakan sebagai langkah pencegahan. Imbauan itu diberikan karena motor dalam kasus ini ditinggalkan tanpa kunci setang.
Dikutip dari sumber: detikJateng. Baca sumber berita selengkapnya.

