Dikutip dari AYOSEMARANG.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai dirasakan dampaknya secara nyata pada tahun 2026.
Walaupun aturan tersebut telah diberlakukan sejak Januari 2025, sebagian besar wajib pajak baru merasakan kenaikan signifikan saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan mereka tahun ini.
Besaran kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah disebut bervariasi, mulai dari sekitar 16 persen hingga lebih dari 60 persen. Perbedaan ini dipengaruhi oleh jenis kendaraan serta nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) masing-masing.
Penyebab Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Lonjakan tarif pajak ini berkaitan dengan penerapan skema opsen PKB dan BBNKB yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan terbaru tersebut, total tarif pajak kendaraan mengalami penyesuaian dari sebelumnya 1,50 persen menjadi 1,74 persen. Kenaikan ini terjadi karena adanya tambahan pungutan berupa opsen yang kini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Secara lebih rinci, opsen untuk PKB mengalami kenaikan sekitar 16 persen. Sementara itu, opsen BBNKB tercatat meningkat lebih tinggi, bahkan bisa mencapai 32 persen.
Reaksi Warga atas Kenaikan Pajak Kendaraan
Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat Jawa Tengah. Banyak pemilik kendaraan yang merasa beban pengeluaran mereka bertambah cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Salah satu warga mengungkapkan keluhannya karena pajak mobilnya meningkat tajam. Ia menyebut sebelumnya membayar sekitar Rp2,1 juta, namun kini harus mengeluarkan dana hingga Rp2,8 juta untuk kewajiban tahunan yang sama.
Komentar serupa juga bermunculan di media sosial. Sejumlah warganet menilai kenaikan tersebut cukup memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Beberapa di antaranya mempertanyakan manfaat langsung dari kenaikan pajak tersebut, khususnya terkait pembangunan infrastruktur dan perbaikan fasilitas umum. Ada pula yang berpendapat bahwa kendaraan yang semakin tua seharusnya memiliki beban pajak yang lebih ringan, bukan justru meningkat.
Bagian dari Skema Baru Keuangan Daerah
Penerapan opsen PKB dan BBNKB merupakan bagian dari skema reformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui mekanisme ini, sebagian pungutan pajak kendaraan akan langsung menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah kabupaten/kota.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah. Namun, di sisi lain, implementasinya memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

