Dikutip dari AYOSEMARANG.COM – Kasus penolakan rujukan BPJS yang dialami Salmiati (59), warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal Kota, terus menjadi perhatian publik. Menindaklanjuti kasus rujukan BPJS ditolak tersebut, Komisi D DPRD Kendal berencana memanggil sejumlah pihak terkait guna meminta penjelasan resmi.
Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Styawan, menyampaikan bahwa rapat klarifikasi terkait kasus rujukan BPJS ditolak di Kendal dijadwalkan berlangsung pada 4 Maret 2026.. Instansi yang akan diundang meliputi Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Kepala Puskesmas Kendal II, Direktur RSUD dr Soewondo Kendal, serta perwakilan BPJS Kesehatan.
Menurut Dedy, persoalan ini tidak bisa dianggap ringan karena menyangkut hak pelayanan kesehatan masyarakat. Ia menyoroti fakta bahwa pasien disebut telah datang paling awal dan memperoleh nomor antrean pertama, namun tetap tidak mendapatkan rujukan dengan alasan kuota harian telah terpenuhi.
Ia menegaskan, kasus tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. DPRD ingin memperoleh gambaran menyeluruh terkait mekanisme penerapan kuota rujukan BPJS di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Selain itu, Komisi D juga ingin memastikan tidak ada kebijakan yang berpotensi merugikan pasien, khususnya kelompok rentan seperti lansia maupun penderita penyakit kronis. Kejelasan aturan kuota, prosedur penanganan pasien yang membutuhkan perawatan lanjutan, serta koordinasi antarinstansi menjadi fokus utama pembahasan.
Dedy menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Sistem administrasi, menurutnya, tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat yang membutuhkan layanan medis.
Hasil dari rapat tersebut nantinya diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret agar kasus rujukan BPJS ditolak di Kendal tidak kembali terjadi, dan masyarakat tidak mengalami kesulitan saat mengakses layanan BPJS.
Sebelumnya, Salmiati yang rutin menjalani kontrol penyakit dalam di RSUD dr Soewondo Kendal terpaksa pulang tanpa rujukan setelah Puskesmas Kendal II menyatakan kuota harian telah habis. Peristiwa ini kemudian memicu sorotan masyarakat terhadap sistem rujukan BPJS di Kabupaten Kendal.

