Kirim Artikel

Disita KPK, Rumah Mewah Eks Bupati Pekalongan di Semarang Ternyata Jadi Kos Eksklusif Putri

rumah Fadia Arafiq Semarang

RUMAH MEWAH EKS BUPATI DISITA KPK, TERNYATA JADI KOS-KOSAN EKSKLUSIF

Siapa sangka, properti mewah milik mantan Bupati Pekalongan yang tersandung kasus korupsi ternyata dimanfaatkan sebagai hunian kos berlabel eksklusif. Informasi ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menyita aset tersebut pada Maret 2026. Berikut ulasan lengkap mengenai rumah Fadia Arafiq Semarang yang kini menjadi sorotan publik.

Profil Rumah Fadia Arafiq Semarang yang Disita KPK

Properti yang dimaksud terletak di kawasan Sambiroto Baru Housing, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 1412, bangunan dua lantai ini berdiri di atas lahan seluas 214 meter persegi.

Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu kawasan residensial strategis di Semarang bagian atas. Lingkungan sekitar terbilang tenang dan banyak dihuni kalangan menengah ke atas, termasuk mahasiswa dan keluarga muda. Tidak mengherankan jika area ini menjadi pilihan untuk investasi properti.

Menurut pengakuan Margono, seorang petugas keamanan setempat yang berusia 50 tahun, properti tersebut dibeli sekitar tahun 2024 saat Fadia masih aktif menjabat.

“Sekitar 2024 kalau nggak salah. Waktu itu (Fadia) baru menjabat satu periode, sebelum calonan lagi dia sudah beli (rumah tersebut).”

Rumah Fadia Arafiq Semarang Berubah Fungsi Jadi Kos Eksklusif Putri

Setelah proses pembelian selesai, bangunan tersebut tidak digunakan sebagai tempat tinggal pribadi sang bupati. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, rumah itu justru direnovasi secara besar-besaran dan dialihfungsikan menjadi kos-kosan khusus perempuan dengan nama “Kost Ekslusif Queen Sambiroto.”

Hadi, warga setempat berusia 44 tahun, mengungkapkan bahwa renovasi langsung dilakukan tidak lama setelah pembelian dilakukan.

“Semenjak beli, direnov untuk bangun kos-kosan mungkin buat teman anaknya. Yang itu toh, emang tinggalnya di sini, sekarang tidak ada sejak kasus itu.”

Kos eksklusif ini diketahui menampung penghuni perempuan, kemungkinan besar mahasiswa atau pekerja muda yang membutuhkan hunian nyaman di area Tembalang. Penyematan nama “Queen” pada kos-kosan ini mengisyaratkan fasilitas dan layanan yang jauh di atas standar kos biasa di kawasan tersebut.

Kini, setelah kasus korupsi terungkap dan Fadia ditahan, properti tersebut sudah tidak lagi berpenghuni. Warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas di kos-kosan itu mereda seiring dengan mencuatnya kasus hukum yang menjerat sang mantan bupati.

Kronologi Penyitaan Rumah Fadia Arafiq Semarang oleh KPK

KPK resmi menyita properti ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan bernomor SPRIN.SITA/15.1/DIK.01.05/01/03/2026 yang diterbitkan pada 4 Maret 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah penyitaan tersebut.

“Penyidik juga menyita salah satu rumah Saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang.”

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tender outsourcing di Kabupaten Pekalongan untuk periode 2023 hingga 2026. Total nilai kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai Rp 46 miliar, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir.

Selain menyita aset, KPK juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Di antara saksi yang diperiksa adalah Ruben Prabu Faza selaku Wakil Ketua DPRD Pekalongan, 55 pegawai outsourcing, 7 aparatur sipil negara, serta ajudan pribadi Fadia.

Budi Prasetyo juga mengungkapkan bahwa tim penyidik tengah menelusuri pembelian aset-aset lain oleh Fadia di berbagai wilayah, terutama di Pekalongan.

“Pemeriksaan penyidik kepada para saksi diantaranya fokus terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan. Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10 ribu m2.”

Informasi lebih lanjut mengenai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat diakses melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Aliran Dana Korupsi: dari Tender Outsourcing ke Aset Pribadi

Dari hasil penyelidikan KPK, terungkap pola distribusi dana hasil korupsi yang mengalir ke sejumlah pihak yang memiliki hubungan dekat dengan Fadia Arafiq. Berikut rincian aliran dana yang berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik:

  • Fadia Arafiq — menerima Rp 5,5 miliar
  • Sabiq (anak) — menerima Rp 4,6 miliar
  • Mehnaz Na (anak) — menerima Rp 2,5 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur Utama PT RNB) — menerima Rp 2,3 miliar
  • Ashraff (suami) — menerima Rp 1,1 miliar
  • Penarikan tunai — sebesar Rp 3 miliar

Pola distribusi dana ini menunjukkan bahwa keuntungan dari praktik korupsi tidak hanya dinikmati oleh satu orang, melainkan menyebar secara sistematis ke lingkaran keluarga dan rekanan bisnis. Hal ini juga mengindikasikan adanya upaya terstruktur untuk menyamarkan asal-usul dana melalui pembelian berbagai aset bernilai tinggi, termasuk properti di Semarang yang kini menjadi kos eksklusif.

Deretan Aset Mewah Lain yang Ikut Disita

Selain rumah Fadia Arafiq Semarang, KPK juga mengidentifikasi sejumlah aset lain yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Aset-aset tersebut meliputi:

  • Tiga unit minimarket waralaba
  • Satu unit salon kecantikan
  • Lima kendaraan mewah: Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire
  • Sebuah rumah di kawasan Cibubur senilai Rp 4 miliar
  • Tanah dengan total luas sekitar 1 hektare yang tersebar di beberapa lokasi di Pekalongan

Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri akan selalu berujung pada konsekuensi hukum yang berat.


Sumber: Detik Jateng — Eks Bupati Fadia Sewakan Rumah Mewah di Semarang untuk Kos Eksklusif

Disusun oleh Redaksi YukTalk