Kirim Artikel

Heboh, Rumah Retak Gombel Lama, Warga Minta Kepastian Proyek Pakuwon

Rumah retak Gombel Lama
Gambar ilustrasi

Semarang – Rumah retak Gombel Lama menjadi bagian dari keluhan warga di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, di tengah pembangunan proyek Pakuwon. Warga menyebut sejumlah rumah mengalami kerusakan dan lingkungan tempat tinggal mereka ikut terdampak oleh aktivitas pembangunan di sekitar permukiman.

Rumah retak Gombel Lama di Tinjomoyo Semarang yang dikeluhkan warga di sekitar proyek Pakuwon
Dok: kompas.com/FATAH AKROM

Keluhan itu belum berhenti pada kerusakan bangunan. Warga juga mempertanyakan bagaimana kondisi kawasan tersebut jika pekerjaan proyek masih berlangsung dalam beberapa tahun mendatang. Mereka ingin ada penjelasan yang terang mengenai penanganan kerusakan, ganti rugi, serta status tanah yang selama ini ditempati.

Rumah retak Gombel Lama dan penantian warga hampir setahun

Boneng, salah satu warga terdampak, mengatakan warga telah menunggu penyelesaian persoalan selama hampir satu tahun. Menurut dia, belum ada kompensasi yang diterima warga selama masa penantian tersebut.

“Selama sekitar satu tahun ini belum ada ganti rugi apa pun yang kami terima,” kata Boneng, seperti diberitakan Kompas.com.

Boneng menyampaikan bahwa persoalan rumah retak Gombel Lama berkaitan pula dengan kepastian tanah. Warga berharap tanah mereka dapat dibeli sesuai aturan, terutama karena pembangunan disebut masih akan berlanjut dan warga memperkirakan dampaknya bisa dirasakan kembali.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai harapan warga dalam mencari penyelesaian. Tidak ada kesimpulan dalam artikel ini bahwa kerusakan rumah telah dibuktikan secara hukum disebabkan oleh proyek. Warga mengaitkan kerusakan dan dampak lingkungan dengan aktivitas pembangunan yang berlangsung di sekitar tempat tinggal mereka.

Warga meminta kepastian ruang hidup, bukan hanya perbaikan

Kuasa hukum warga, Eko Haryanto, mengatakan perbaikan rumah saja belum cukup untuk menjawab persoalan yang dihadapi warga. Menurut Eko, warga membutuhkan kepastian mengenai tanah dan ruang hidup di sekitar kawasan pembangunan.

“Yang diperlukan warga tidak hanya sekadar memperbaiki rumah, tetapi juga ganti rugi atas tanah karena ke depan, ketika pembangunan terjadi, mau tidak mau ruang hidup warga juga akan terganggu,” kata Eko.

Eko menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Pakuwon dan mengirimkan surat resmi mengenai persoalan warga. Warga juga merencanakan audiensi dengan pemerintah dan DPRD Kota Semarang untuk menyampaikan aspirasi serta meminta kejelasan penanganan.

Untuk mengoordinasikan langkah tersebut, warga membentuk Posko Solidaritas Warga Gombel Lama. Posko itu menjadi tempat warga berkumpul dan menyusun aspirasi terkait kerusakan rumah serta dampak lingkungan yang mereka rasakan.

Isu tentang warga dan ruang hidup di Kota Semarang juga berkaitan dengan perhatian terhadap kehidupan sosial di lingkungan sekitar. Pembaca dapat melihat tulisan terkait kegiatan anak-anak Semarang melalui artikel Yuktalk Berbudaya.

Pakuwon siapkan penanganan untuk 19 rumah

Kepala General Affairs Pakuwon, Iful Novianto, mengatakan ada 19 rumah yang masuk dalam penanganan perusahaan. Dari jumlah tersebut, 14 rumah disebut menjadi tanggung jawab Pakuwon. Perusahaan juga menyatakan telah menyiapkan perbaikan untuk rumah-rumah yang masuk dalam penanganan.

Penjelasan perusahaan itu menjadi bagian lain dari proses penyelesaian. Di sisi warga, tuntutan yang disampaikan tidak hanya menyangkut perbaikan fisik rumah retak Gombel Lama, tetapi juga ganti rugi dan kepastian atas tanah. Perbedaan titik perhatian tersebut membuat komunikasi antara warga, perusahaan, pemerintah, dan DPRD menjadi penting untuk mendapatkan penjelasan yang dapat dipahami semua pihak.

Proyek disebut belum mengantongi PBG

Persoalan warga berjalan bersamaan dengan informasi mengenai perizinan proyek. Dinas Penataan Ruang atau Distaru Kota Semarang, sebagaimana diberitakan Tribun Jateng, menyatakan proyek tersebut saat ini baru memiliki izin penataan lahan dan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Informasi perizinan itu tidak dengan sendirinya membuktikan penyebab kerusakan rumah. Namun, bagi warga Gombel Lama, status proyek dan rencana pekerjaan yang masih berjalan menjadi alasan untuk meminta kepastian sejak awal. Mereka ingin mengetahui langkah pengamanan lingkungan, mekanisme penanganan rumah yang rusak, dan dasar penyelesaian terkait tanah.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada komunikasi dan audiensi yang direncanakan warga. Penyelesaian yang dibutuhkan mencakup pemeriksaan kondisi rumah, penjelasan tanggung jawab, serta pembicaraan mengenai ganti rugi dan ruang hidup sesuai aturan yang berlaku.

Dikutip dari sumber: Kompas.com, Kompas.com, dan Tribun Jateng.