Kirim Artikel

TPU Semarang Penuh, Lahan Makam Kian Terbatas: Sistem Tumpang Jadi Solusi Krusial

Semarang – Empat TPU Semarang penuh dan tidak lagi melayani pemakaman baru. Kondisi ini menegaskan keterbatasan lahan pemakaman yang kian nyata di ibu kota Jawa Tengah, seiring kebutuhan warga yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Pemerintah Kota Semarang mengelola 15 tempat pemakaman umum (TPU). Dari jumlah itu, empat TPU telah mencapai kapasitas maksimum, yakni TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan. Hal ini disampaikan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Keempat TPU itu dinilai sudah penuh sesuai kapasitasnya oleh Disperkim.

Di empat lokasi tersebut, pemakaman baru hanya bisa dilakukan dengan sistem tumpang, yaitu penempatan jenazah di atas makam keluarga yang sudah ada sebelumnya. Sistem ini hanya berlaku bagi keluarga yang telah memiliki makam di lokasi itu.

Kini, seiring TPU Semarang penuh, permintaan pemakaman baru dialihkan ke TPU lain yang masih memiliki ketersediaan lahan. Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan pertambahan jumlah penduduk berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman. Namun, ketersediaan lahan tidak selalu sejalan dengan kebutuhan tersebut, sehingga pemkot terus berupaya membuka lahan TPU baru.

TPU Semarang Penuh, Cermin Keterbatasan Lahan Makam

Ilustrasi pada artikel ini memperlihatkan warga yang melintas di depan TPU Bergota, salah satu TPU yang dikelola Pemerintah Kota Semarang. Sebanyak 15 TPU tersebar di berbagai wilayah kota dan menjadi andalan warga untuk kebutuhan pemakaman, meski sejumlah di antaranya sudah mencapai batas daya tampungnya.

Murni menegaskan bahwa pelayanan pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah. Karena itu, pemkot tidak hanya menata pengelolaan TPU yang ada, tetapi juga menyiapkan keberlanjutan penyediaan lahan makam agar kebutuhan masyarakat terpenuhi, baik hari ini maupun di masa mendatang.

Lahan Makam Baru Andalkan Penyerahan PSU Pengembang

Salah satu langkah antisipasi yang disiapkan adalah mendorong pengembang perumahan segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), termasuk lahan pemakaman umum. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015. Setiap pengembang wajib menyediakan lahan TPU paling sedikit dua persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan, baik di dalam maupun di luar kawasan yang dikembangkan.

Secara keseluruhan, pengembang wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 persen dari luas lahan pembangunan kawasan perumahan. Khusus untuk sarana pemakaman umum, lahan yang diserahkan setidaknya dua persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan.

Lahan pemakaman yang diperoleh melalui penyerahan PSU itu selanjutnya diserahkan kepada Pemkot Semarang untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Dengan begitu, keberadaan TPU baru diharapkan ikut meringankan beban pelayanan pemakaman warga yang selama ini bertumpu pada lokasi yang sudah padat.

Lahan yang diserahkan tidak cukup hanya berupa tanah kosong. Disperkim telah menetapkan petunjuk teknis pemenuhan kriteria penyediaan lahan makam, antara lain tidak bertentangan dengan rencana tata ruang, tidak berada pada kawasan rawan banjir dan longsor, memiliki kemiringan lahan kurang dari 15 derajat, struktur tanah yang layak digali sedalam dua meter, kedalaman air tanah lebih dari dua meter, serta didukung akses jalan.

Murni mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU untuk segera memenuhi kewajibannya. Penyerahan tersebut bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menyediakan fasilitas publik yang akan dimanfaatkan masyarakat Kota Semarang. Kehadiran lahan TPU baru dari hasil penyerahan itu dinilai penting di tengah kondisi TPU Semarang penuh.

Baca juga: Krisis Air Bersih Jabungan Semarang dan Upaya Pemkot Menjaga Layanan Dasar Warga.

Fenomena TPU Semarang penuh menjadi pengingat bahwa lahan makam adalah aset kota yang perlu dijamin ketersediaannya sejak dini. Dengan penyerahan PSU yang konsisten dari pengembang dan pengelolaan TPU yang berkelanjutan, pemkot berharap kebutuhan pemakaman warga tetap terlayani meski ruang kota semakin terbatas. Langkah ini diharapkan menjaga keberlangsungan pelayanan pemakaman warga, sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat akan langkanya lahan makam di masa depan.

Dikutip dari sumber: Kompas.com dan Antara News Jateng.