Dikutip dari BISNIS.COM – Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 35 daerah di tahun 2026. Kota Semarang kembali menjadi yang tertinggi dengan angka Rp3.701.709, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, pada Rabu (24/12/2025). Penetapan ini menjadi kado akhir tahun yang ditunggu-tunggu para pekerja, sekaligus ujian bagi dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi nasional.
UMK Kota Semarang tahun 2026 tercatat sebesar Rp3.701.709. Angka ini naik Rp246.882 dari UMK 2025 yang berada di kisaran Rp3,4 juta. Kenaikan 7,15 persen ini merupakan yang tertinggi secara nominal maupun persentase di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Kenaikan UMK ini sudah melalui perhitungan yang matang, mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kemampuan dunia usaha,” ujar Gubernur Ahmad Luthfi dalam konferensi pers.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 juga naik signifikan. UMP ditetapkan sebesar Rp2.327.386, naik 7,28 persen dari UMP 2025. Angka kenaikan UMP Jateng ini menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa, mengalahkan kenaikan UMP Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2026
Untuk memberikan gambaran menyeluruh, berikut adalah daftar UMK 35 daerah di Jawa Tengah yang berlaku sejak 1 Januari 2026:
Kota Semarang menempati posisi pertama dengan UMK Rp3.701.709. Disusul Kabupaten Cilacap di posisi kedua dengan Rp2.905.797, dan Kabupaten Karanganyar di urutan ketiga dengan Rp2.890.516. Kota Surakarta atau Solo berada di peringkat empat dengan UMK Rp2.789.298.
Posisi lima hingga sepuluh diisi oleh Kabupaten Kudus (Rp2.768.298), Kabupaten Sukoharjo (Rp2.732.882), Kota Magelang (Rp2.681.245), Kabupaten Boyolali (Rp2.612.733), Kabupaten Sragen (Rp2.598.110), dan Kota Salatiga (Rp2.587.412).
Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp2.187.654. Banjarnegara disusul oleh Kabupaten Wonosobo (Rp2.198.213), Kabupaten Purbalingga (Rp2.215.879), Kabupaten Kebumen (Rp2.234.502), dan Kabupaten Purworejo (Rp2.245.118).
Kesenjangan UMK antara daerah tertinggi dan terendah di Jawa Tengah mencapai lebih dari Rp1,5 juta. Gap yang lebar ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah provinsi untuk pemerataan ekonomi.
Dampak ke Buruh dan Pengusaha
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Nining Ari Widyastuti, mengatakan bahwa kenaikan UMK 7-8 persen di banyak daerah sudah di luar ekspektasi pengusaha. Menurutnya, banyak sektor industri padat karya yang baru pulih dari tekanan ekonomi pascapandemi.
“Kami menghargai keputusan gubernur yang telah mempertimbangkan berbagai aspek. Namun di sisi lain, kami berharap ada kebijakan pendukung seperti insentif pajak atau keringanan biaya produksi untuk UMKM,” ujar Nining.
Di sisi pekerja, reaksi beragam muncul. Agus Salim (34), pekerja pabrik di Kawasan Industri Candi Semarang, menyambut baik kenaikan UMK. “Lumayan untuk tambahan THR dan biaya sekolah anak. Tapi tetap saja dengan kenaikan segini, harga kebutuhan pokok juga ikut naik,” katanya.
Sementara itu, Dewan Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng menyatakan bahwa kenaikan UMK 2026 sebenarnya masih di bawah ekspektasi. Mereka sempat menuntut kenaikan 10-15 persen, mengacu pada formula upah layak hidup.
“Formula idealnya adalah UMK harus mencakup kebutuhan hidup layak, bukan sekadar inflasi plus pertumbuhan ekonomi,” tegas Ahmad Fatah, Sekretaris KSPI Jateng. Ia menambahkan bahwa KSPI akan mengawal implementasi UMK di lapangan agar tidak ada perusahaan yang membayar di bawah standar.
Daya Beli dan Risiko Inflasi
Ekonom dari Universitas Diponegoro (Undip), Dr. Nugroho SBM, memperingatkan bahwa kenaikan UMK di atas 7 persen berpotensi mendorong inflasi di daerah industri. Kenaikan daya beli masyarakat, jika tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas dan pasokan barang, bisa memicu kenaikan harga.
“Ini fenomena klasik. UMK naik, daya beli naik, permintaan naik, tapi pasokan barang tetap. Akhirnya harga naik dan upah riil kembali tertekan,” jelas Nugroho. Ia menyarankan agar pemerintah daerah juga fokus pada program stabilisasi harga dan peningkatan produksi pertanian lokal.
Di Kota Semarang sendiri, pemerintah kota sudah menyiapkan beberapa langkah antisipatif. Program operasi pasar murah akan digencarkan di titik-titik rawan inflasi seperti Pasar Johar, Pasar Bulu, dan Pasar Pedurungan. Subsidi transportasi juga akan diperluas untuk menjaga mobilitas pekerja.
Perbandingan dengan Daerah Tetangga
Kenaikan UMK Semarang dan Jateng tahun 2026 cukup menarik jika dibandingkan dengan provinsi tetangga. UMP Jawa Barat 2026 naik sekitar 6,5 persen, sementara Jawa Timur sekitar 6,8 persen. UMP DIY naik sekitar 7 persen.
Ini menunjukkan bahwa Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi mengambil kebijakan yang cukup agresif dalam menaikkan upah minimum. Pertanyaannya adalah apakah dunia usaha siap dan apakah lapangan kerjaformal bisa menyerap angkatan kerja yang jumlahnya terus bertambah.
“Yang paling penting bukan hanya angka UMK, tapi juga seberapa banyak orang yang benar-benar menerima UMK. Di banyak sektor informal, UMK ini hanya jadi acuan, bukan realita,” tambah Nugroho.
Antisipasi PHK dan Penyesuaian
Beberapa sektor industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur dikhawatirkan akan melakukan efisiensi. Beberapa perusahaan menengah bahkan diprediksi akan melakukan rekayasa struktur gaji, seperti mengurangi tunjangan tetap dan menambah kompensasi variabel.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, mengakui ada potensi penyesuaian di beberapa perusahaan. Namun ia memastikan bahwa Disnakertrans akan memperketat pengawasan agar tidak ada pelanggaran.
“Kami sudah instruksikan ke pengawas ketenagakerjaan untuk turun ke lapangan. Kalau ada perusahaan yang membayar di bawah UMK, akan kami tindak tegas,” tegas Aziz.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi sudah menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling) dan wirausaha bagi pekerja yang terdampak. Program ini akan berkolaborasi dengan BLK Komunitas dan Dinas Pendidikan.
Perbedaan UMP dan UMK: Jangan Bingung
Masih banyak pekerja yang bingung membedakan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Padahal keduanya memiliki kedudukan hukum dan penerapan yang berbeda.
UMP adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di satu provinsi, berlaku bagi pekerja yang belum memiliki UMK di daerahnya. Sementara UMK adalah standar upah minimum yang lebih spesifik, dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak dan produktivitas di kabupaten/kota tersebut.
“Jika di suatu daerah sudah ada UMK, maka yang berlaku adalah UMK, bukan UMP. Jadi pekerja di Kota Semarang otomatis menggunakan acuan UMK Kota Semarang, bukan UMP Jateng,” jelas Ahmad Aziz.
Pengecualian berlaku untuk sektor padat karya tertentu yang bisa mendapatkan penangguhan atau penundaan pembayaran UMK, dengan syarat mengajukan permohonan ke gubernur dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengupahan Daerah.
Sektor Informal yang Kerap Tertinggal
UMK pada dasarnya hanya berlaku untuk pekerja formal yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Sekitar 60 persen angkatan kerja Jawa Tengah bekerja di sektor informal, mulai dari pedagang kaki lima, ojek online, buruh lepas, hingga pekerja rumahan.
Di sektor inilah penerapan UMK menjadi problematis. Tidak ada kontrak kerja formal, tidak ada jaminan sosial, dan tidak ada mekanisme pengupahan yang jelas. Banyak pekerja informal yang upahnya jauh di bawah UMK, kadang hanya setengah atau bahkan sepertiganya.
“Sektor informal memang PR besar. UMK hanya jadi angka acuan, tapi implementasinya sulit di lapangan. Kami dorong agar pekerja informal juga terlindungi melalui program-program alternatif seperti jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Aziz.
Beberapa program yang sudah disiapkan untuk pekerja informal antara lain BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal (dengan iuran subsidi pemerintah), program kredit mikro, dan pelatihan kewirausahaan.
Dampak ke UMKM dan Koperasi
Kenaikan UMK 7-8 persen di banyak daerah juga menjadi tantangan bagi UMKM. Banyak pelaku usaha kecil yang menggaji pekerjanya mengikuti standar UMK, meskipun secara regulasi tidak wajib.
Sumartini (45), pemilik usaha laundry di Pedurungan, mengaku keberatan jika harus menggaji karyawan Rp3,7 juta per bulan. “Kenaikan 7 persen dari Rp3,4 juta ke Rp3,7 juta itu berat buat usaha kecil seperti saya. Margin laundry sudah tipis,” keluhnya.
Untuk membantu UMKM, pemerintah provinsi sudah menyiapkan beberapa skema. Pertama, subsidi upah pekerja untuk UMKM yang memenuhi kriteria tertentu. Kedua, insentif pajak untuk UMKM yang mempertahankan jumlah karyawan. Ketiga, pendampingan manajemen SDM gratis.
Ketua Koperasi Produsen Tahu dan Tempe Semarang, Sutrisno, menyambut baik adanya skema bantuan tersebut. “Kalau ada subsidi upah, kami bisa tetap menggaji pekerja sesuai UMK tanpa harus menaikan harga jual tahu yang bisa memberatkan konsumen,” ujarnya.
Proyeksi Kenaikan 2027
Beberapa ekonom sudah memproyeksikan angka kenaikan UMK 2027. Jika pola kenaikan 7-8 persen terus berlanjut, bukan tidak mungkin UMK Kota Semarang 2027 akan tembus Rp3,9 juta hingga Rp4 juta.
“Kenaikan UMK memang sulit dilawan. Tapi pertanyaannya adalah produktivitas kita sudah sampai mana. Kalau produktivitas naik, kenaikan UMK bisa ditutup. Kalau produktivitas stagnan, ya yang tertekan adalah UMKM,” papar Dr. Nugroho SBM dari Undip.
Beliau menambahkan bahwa idealnya kenaikan UMK juga harus diimbangi dengan investasi di bidang pendidikan dan pelatihan vokasi. “Tenaga kerja yang terampil dan produktif bisa ‘menyerap’ kenaikan UMK melalui peningkatan output per pekerja,” tutupnya.
Di sisi lain, beberapa asosiasi pekerja juga mulai membahas konsep upah di atas UMK untuk sektor-sektor strategis. Misalnya, upah minimal Rp5 juta untuk pekerja IT dan digital, atau Rp4,5 juta untuk pekerja manufaktur teknologi tinggi.
Diskusi-diskusi ini akan mewarnai perdebatan ketenagakerjaan di Jawa Tengah sepanjang 2026. Yang pasti, angka UMK bukan sekadar statistik, tapi mencerminkan bagaimana sebuah daerah menghargai tenaga kerjanya.
Penutup
Penetapan UMK 2026 di Jawa Tengah menjadi momentum penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Kenaikan 7,15 persen di Kota Semarang memang menggembirakan, tapi tantangannya justru ada di implementasi dan pengawasan.
Bagi para pekerja, kenaikan UMK ini adalah kabar baik di tengah tekanan ekonomi. Namun pekerjaan rumah untuk memastikan kenaikan ini benar-benar terasa di kantong masih panjang. Sementara bagi pengusaha, kreativitas dalam menjaga produktivitas dan efisiensi menjadi kunci untuk bertahan.
Baca selengkapnya daftar lengkap UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2026 di website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau portal berita Bisnis.com. Pastikan kamu sudah mengetahui UMK di daerahmu dan hak-hakmu sebagai pekerja.

