Dikutip dari Teropong Jateng – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memastikan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 177 kelurahan yang ada di Kota Semarang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.
Kelurahan Kramas Sebagai Pilot Project Nasional
Dari 177 Posbankum yang telah terbentuk, Kelurahan Kramas dinilai paling representatif dan layak dijadikan pilot project nasional. Posbankum di Kelurahan Kramas telah menunjukkan kesiapan dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi warga.
Program Posbankum Nasional
Walikota Agustina mengakui bahwa pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan ini mendukung Program Posbankum yang diinisiasi oleh Mahkamah Agung RI. Tujuannya adalah memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap bantuan hukum tanpa memandang status ekonomi.
Model Penyelesaian Sengketa
Posbankum Kramas menerapkan model penyelesaian sengketa yang cepat dan manusiawi, mirip dengan model yang diterapkan di Pengadilan Negeri Kramas. Dampak positif dari pendekatan ini dinilai cukup besar bagi warga Kota Semarang dalam menyelesaikan masalah hukum secara musyawarah.
Dengan terbentuknya 177 Posbankum di seluruh kelurahan, Pemkot Semarang berkomitmen untuk terus memperluas akses keadilan hukum dan memastikan tidak ada warga yang terhambat karena ketidaktahuan hukum atau keterbatasan ekonomi.
Disusun oleh: Tim Redaksi YukTalk.id
Ikuti Instagram @yuk.talk untuk update berita terkini

