Semarang – Warga pesisir Semarang sudah lama hidup berhadapan dengan air yang tak pernah benar-benar surut. Di kawasan seperti Tambak Lorok dan Tambak Rejo, banjir rob nyaris abadi, dan permukiman padat penduduk perlahan tenggelam. Di balik genangan itu, ada persoalan yang tak kasat mata: tanah kota ini memang terus turun. Di titik itulah pajak air tanah semarang menjadi salah satu taruhan paling krusial bagi masa depan kota.
Sejak 1 Januari 2024, Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan tarif Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 20 persen, menyesuaikan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Angka itu bukan sekadar urusan kas daerah. Dalam kajian fiskal, pajak memiliki dua fungsi: budgetair untuk mengumpulkan penerimaan, dan regulerend untuk mengatur perilaku ekonomi. Tarif 20 persen didesain sebagai Pigouvian Tax, instrumen untuk mengoreksi eksternalitas negatif yang selama ini ditanggung warga.
Pajak Air Tanah Semarang dan Beban Warga yang Tak Pernah Dihitung
Data konsorsium peneliti internasional Ground Up memperlihatkan skala perubahan yang ekstrem. Pada 1900-an, ekstraksi air tanah Semarang hanya sekitar 0,4 juta meter kubik per tahun. Pada era 2000-an, angkanya melonjak menjadi sekitar 38 juta meter kubik per tahun. Lonjakan hampir seratus kali itu tidak muncul dari kebutuhan rumah tangga semata, melainkan dari industrialisasi dan pertumbuhan kawasan komersial. Di sinilah pajak air tanah semarang diuji: apakah cukup menekan penyedotan yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Konsekuensinya terukur. Penelitian akademis dari Itenas mencatat amblesan muka tanah Semarang berkisar 6 cm sampai 14 cm per tahun. Di Semarang Utara dan Semarang Timur, laju penurunan bisa mencapai 10 cm per tahun. Pola ini berkorelasi dengan titik ekstraksi air tanah komersial di kawasan industri dan permukiman. Badan Geologi Kementerian ESDM juga mencatat penurunan muka tanah di Semarang bagian utara berkisar 7 cm sampai 9 cm per tahun.
Bagi warga pesisir, angka-angka itu bukan statistik abstrak. Tanah yang turun berarti ambang pintu yang terus naik, lantai rumah yang miring, dan air rob yang makin mudah masuk. Ketika sumur bor industri terus memompa, warga di hilir menanggung ongkos yang tidak pernah masuk ke dalam perhitungan bisnis siapa pun. Pembahasan lebih luas soal kawasan pesisir pernah dibahas dalam laporan kami di yuktalk.id.
Sumur Bor Ilegal dan Celah Penghindaran
Badan Geologi menegaskan bahwa zona konservasi air tanah kritis dan rusak tidak lagi diberi izin baru pengusahaan air tanah. Namun pengawasan lapangan tetap menjadi persoalan. Dalam pemberitaan RRI, masih ada 878 sumur Air Bawah Tanah (ABT) yang beroperasi di Kota Semarang, sebagian berada di wilayah rawan dan kritis. Angka itu menjelaskan mengapa pajak air tanah semarang belum sepenuhnya menutup keran eksploitasi, meski tarifnya sudah naik sejak awal 2024.
Alasan industri tetap memompa cukup masuk akal secara bisnis. Kapasitas produksi PDAM belum memenuhi permintaan, dan kualitas air tanah dinilai lebih baik sehingga tidak membutuhkan biaya pengolahan tambahan. Membangun sumur dalam mandiri pun dinilai lebih murah dan lebih mudah dibanding menunggu jaringan perpipaan. Artinya, pajak air tanah semarang setinggi apa pun hanya menambah beban operasional tanpa serta merta menurunkan ekstraksi selama air permukaan perpipaan belum tersedia dalam volume dan mutu yang setara.
Realisasi Pajak Air Tanah Semarang Baru Separuh Target
Realitas penerimaan menunjukkan pekerjaan rumah yang belum selesai. Target PAT Kota Semarang 2026 sebesar Rp26,81 miliar, yang juga tercantum dalam dashboard PAD Kota Semarang. Namun realisasi PAT 2025 hanya mencapai 70,9 persen dari target Rp26,8 miliar. Angka itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Semarang pada 13 Agustus 2026, dengan Ketua Komisi B Joko Widodo menyoroti kinerja tersebut.
Pada semester I 2026, realisasi PAT baru Rp8,76 miliar atau 32,66 persen dari target Rp26,81 miliar. Hingga Agustus 2026, realisasi mencapai 42,8 persen dari target. Kesenjangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pajak air tanah semarang benar-benar mengubah perilaku, atau justru mendorong sebagian wajib pajak mencari jalan pintas. Seperti diulas Kompas, persoalan ini menyangkut penerimaan daerah sekaligus keselamatan warga di bawah kota.
Diberitakan bahwa kenaikan pajak air tanah mencapai 400 persen, dan DPRD mendorong industri untuk beralih ke PDAM. DPRD meminta PDAM menyusun roadmap pengurangan sumur ABT, lengkap dengan target pengurangan per tahun, wilayah prioritas, serta kesiapan jaringan PDAM sebagai pengganti. DPRD juga meminta Bapenda mengoptimalkan penagihan dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban wajib pajak.
Pelajaran Tokyo untuk Pajak Air Tanah Semarang
Pengalaman Tokyo kerap diangkat sebagai pembanding. Antara 1910 hingga puncaknya pada 1968, Tokyo menghadapi amblesan hingga 24 cm per tahun di lokasi tertentu, dengan penyebab utama industrialisasi yang menguras air tanah. Pemerintah Metropolitan Tokyo kemudian menerbitkan aturan pembatasan ketat pemompaan air bawah tanah pada 1962, sekaligus membangun pasokan air permukaan perpipaan dari hulu sungai dengan harga terjangkau untuk pabrik dan kawasan industri.
Hasilnya tidak instan, tetapi konsisten. Memasuki 1970-an, eksploitasi air tanah komersial di Tokyo nyaris berhenti, muka air tanah naik kembali, dan laju amblesan turun dramatis hingga kini sekitar 1 cm per tahun. Kuncinya bukan semata aturan pembatasan, melainkan ketersediaan substitusi yang layak. Larangan tanpa alternatif hanya memindahkan masalah ke ruang ilegal.
Dalam kolomnya di Kompas, Khafid Tri Kusumo, ASN Direktorat Jenderal Pajak, menulis dua pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan Semarang. Tulisan tersebut dilabeli sebagai kolom, yakni pandangan pribadi penulis dan bukan sikap redaksi. Pertama, Pemkot Semarang harus mempercepat penyediaan layanan air baku substitusi berkapasitas mumpuni. Tarif pajak tinggi tanpa cakupan jaringan air bersih perpipaan yang memadai berisiko hanya menaikkan beban operasional industri tanpa menurunkan ekstraksi air tanah.
Kedua, digitalisasi pengawasan sumber daya alam dan konsistensi penegakan hukum. Tarif tinggi berisiko memunculkan penghindaran pajak lewat sumur bor ilegal. Menurut pandangan penulis kolom itu, perlu pemasangan alat pantau meter air digital secara real-time serta inventarisasi sumur dalam yang ketat dan transparan. Dua usulan itu menyentuh titik lemah kebijakan: pajak bekerja sebagai sinyal, tetapi pengawasan dan pasokan alternatif yang menentukan hasil akhirnya.
Yang Dipertaruhkan Warga Pesisir
Diskusi tentang pajak air tanah semarang sering terjebak pada angka target dan realisasi. Padahal taruhannya lebih besar. Setiap sentimeter penurunan muka tanah menambah risiko bagi ratusan ribu warga di kawasan bawah kota. Untuk industri, PAT 20 persen adalah komponen biaya yang bisa dihitung. Untuk warga Tambak Lorok dan Tambak Rejo, amblesan adalah hidup yang harus dijalani tanpa pilihan keluar.
Karena itu, pajak air tanah semarang layak dibaca dari sisi mereka yang paling terdampak. Wajib pajak besar memiliki kemampuan berinvestasi teknologi daur ulang air dan beralih ke air permukaan perpipaan. Warga pesisir tidak punya opsi teknis apa pun selain menunggu keputusan orang lain. Jika penerimaan PAT terus di bawah target sementara 878 sumur ABT masih beroperasi, maka yang paling dirugikan bukan kas daerah, melainkan mereka yang rumahnya perlahan tenggelam.
Jalan keluarnya bukan pilihan tunggal. Perlu tarif yang konsisten, pasokan air perpipaan yang benar-benar siap, pengawasan yang transparan, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Semarang punya contoh nyata di seberang lautan tentang bagaimana pajak air tanah semarang bisa bekerja jika didukung substitusi yang memadai. Yang belum pasti adalah seberapa cepat kota ini bergerak, sebelum tanah di bawah kaki warganya turun lebih jauh lagi.
Dikutip dari sumber: kompas.com | rri.co.id

