Terbuka di tab baru
Kirim Artikel

Penipuan Masuk UI: Rp 380 Juta Melayang, Anak Warga Semarang Tetap Tak Lolos

Foto Ilustrasi AI

Semarang – Warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Djoni Heru Suprijatno (57), melaporkan dugaan penipuan masuk UI ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang pada Jumat 25 September 2026. Laporan itu lahir setelah rangkaian transfer bernilai ratusan juta rupiah yang ia tunaikan sepanjang Mei 2026 tidak membuahkan hasil. Anaknya tetap tidak diterima di Universitas Indonesia, meski dana sudah berpindah tangan sejak awal Mei. Korban datang ke kantor polisi bersama kuasa hukumnya untuk menyerahkan bukti dan meminta perkara ini diproses secara hukum.

Korban didampingi kuasa hukum Karman Sastro dari Karman Sastro & Associates. Laporan yang diserahkan menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diberitakan dalam laporan Kompas.com. Dasar pasal yang dipakai kuasa hukum adalah Pasal 492 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski sudah dilaporkan, perkara penipuan masuk UI ini masih berstatus pengaduan. Belum ada tersangka yang ditetapkan, sehingga pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap belum terbukti bersalah.

Kronologi Penipuan Masuk UI: Dua Transfer di Awal Mei

Menurut kronologi yang disampaikan dalam laporan penipuan masuk UI ini, pada 4 Mei 2026 korban mentransfer Rp 250 juta. Dana sebesar itu disebut untuk Rektor UI dan tim penerimaan mahasiswa baru UI 2026. Beberapa hari setelah transfer pertama, korban diminta menambah Rp 100 juta. Permintaan itu dinegosiasi dan akhirnya turun menjadi Rp 80 juta, yang ditransfer pada 8 Mei 2026. Menurut keterangan yang sama, dana tambahan itu disebut untuk anggota dewan. Tiga transfer itulah yang menjadi dasar kerugian korban. Uang itu dikirim melalui transfer bank, sehingga jejaknya tercatat dalam bukti yang kini dipegang korban.

Pada 15 Mei 2026 korban diminta lagi Rp 50 juta dengan alasan menginput data nama anaknya ke Dikti. Permintaan itu ditunaikan, sehingga uang yang diserahkan seluruhnya mencapai Rp 380 juta. Korban mengaku tidak pernah tahu apakah dana itu benar-benar sampai ke pihak yang disebutnya. Permintaan lain setelahnya ia tolak. Jumlah itu terhitung besar untuk ukuran sebuah keluarga, terlebih karena tidak ada satu pun janji yang terbukti terwujud.

Modus Catut Nama Pejabat dan Tarif Jalur Khusus

Terlapor dalam perkara ini adalah perempuan berinisial IM, warga Kota Semarang. IM disebut menjabat ketua paguyuban di salah satu SMA negeri favorit di Semarang. Istri korban dan IM sama-sama orang tua wali murid di sekolah tersebut. Kedekatan sebagai sesama wali murid itulah yang membuat keluarga korban percaya pada tawaran yang disampaikan IM. Dalam dugaan penipuan masuk UI ini, IM menawarkan bantuan agar anak korban diterima di UI melalui jalur khusus.

Untuk meyakinkan korban, terlapor dilaporkan mencatut sejumlah nama. Dalam dugaan penipuan masuk UI ini, nama yang disebut antara lain Rektor UI, wakil menteri, anggota dewan atau DPR, serta oknum LLDIKTI atau Dikti. Tarif yang ditawarkan pun bertingkat. Jalur reguler dipatok Rp 250 juta, sedangkan kelas internasional Rp 300 juta. Korban memilih jalur reguler dan mentransfer dana sesuai arahan yang diterimanya secara bertahap. Kombinasi nama pejabat dan angka yang besar membuat tawaran itu tampak serius bagi korban.

Anak Korban Gagal di SNBP, SNBT, dan Kelas Khusus Internasional

Anak korban mengikuti seleksi nasional berbasis prestasi, seleksi nasional berbasis tes, hingga Kelas Khusus Internasional. Seluruh jalur itu berakhir dengan kegagalan. Kuasa hukum menyebut sampai pengumuman terakhir kelas mandiri ditutup pada 1 Juli, anak tetap tidak diterima. Harapan yang dibangun sejak awal Mei akhirnya kandas di setiap tahap seleksi yang dilalui.

Bagi keluarga korban, hasil seleksi itu menjadi pukulan tersendiri. Anak korban sudah menempuh sejumlah jalur resmi yang tersedia, mulai dari seleksi berbasis prestasi hingga kelas khusus internasional. Ketika semua pintu itu tertutup pada 1 Juli, tidak ada lagi jalur yang bisa ditempuh melalui tawaran pihak ketiga. Dana Rp 380 juta yang sudah dibayarkan pun belum kembali hingga laporan dibuat.

Karman menyatakan somasi sudah dilayangkan kepada terlapor. Menurutnya, terlapor beberapa kali berjanji mengembalikan uang, tetapi janji itu tidak terealisasi. Sampai laporan dibuat, tidak ada dana yang kembali ke korban. Sikap itu membuat keluarga korban memilih menempuh jalur hukum daripada menunggu tanpa kepastian. Somasi itu menjadi upaya awal keluarga korban sebelum laporan resmi diserahkan ke SPKT Polrestabes Semarang.

Polisi Benarkan Pengaduan, Belum Ada Tersangka

Kasubsi Penmas Humas Polrestabes Semarang Iptu Karis membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyatakan status perkara penipuan masuk UI itu masih pengaduan. Artinya, penyidik belum menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum korban yang menegaskan bahwa proses hukum baru berada di tahap awal.

Korban menyerahkan sejumlah bukti awal. Bukti dalam dugaan penipuan masuk UI itu meliputi bukti transfer, bukti komunikasi chat, dan bukti pernyataan pemakaian uang. Karman menduga pelaku tidak bekerja sendiri. Dugaan itu muncul karena sebagian proses transfer disebut dilakukan melalui anak dan suami terduga pelaku. Bukti-bukti tersebut menjadi bahan awal bagi penyidik untuk menilai perkara.

Rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban berjalan dalam waktu relatif singkat, dari 4 Mei hingga 15 Mei 2026. Dalam rentang itu, permintaan dana datang tiga kali dengan alasan yang berbeda-beda dan semuanya ditunaikan, hingga totalnya Rp 380 juta. Hingga kini, perkara yang dilaporkan korban belum naik ke tahap penyidikan.

Kasus penipuan masuk UI ini menunjukkan bahwa janji kelulusan melalui jalur khusus tidak memiliki dasar resmi. Seleksi masuk perguruan tinggi negeri berjalan melalui mekanisme yang ditetapkan negara, bukan melalui perantara yang mengaku punya akses ke pejabat. Tawaran semacam itu tetap perlu dicermati karena kelulusan tidak bisa dibeli. Keluarga korban kini menunggu proses hukum berjalan. Informasi lain soal hukum dan kota Semarang bisa dibaca di yuktalk.id.

Dikutip dari sumber: detik.com | kompas.com | rri.co.id | jawapos.com