Terbuka di tab baru
Kirim Artikel

PGRI Jateng Dukung Putusan MK MBG: Anggaran Makan Bergizi Gratis Wajib Pisah dari Dana Pendidikan

Semarang – PGRI Jateng dukung putusan MK MBG yang mewajibkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan nasional. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi yang menyebut Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sebagai tonggak penting dalam menjaga kemurnian amanat konstitusi.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) menegaskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan, dengan tenggat waktu paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan ini disambut positif oleh kalangan pendidik karena memberikan kepastian hukum terkait alokasi dana pendidikan nasional.

PGRI Jateng Dukung Putusan MK MBG Demi Kemurnian Anggaran Pendidikan

Muhdi yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Jawa Tengah menyebut putusan MK ini sebagai kemenangan penting bagi dunia pendidikan. Sikap tegas PGRI Jateng dukung putusan MK MBG ini mencerminkan komitmen organisasi guru terbesar di Jawa Tengah dalam memperjuangkan hak konstitusional pendidikan. Ia mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para pemohon dan Majelis Hakim MK yang telah menjaga amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut secara tegas mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD.

“Putusan ini merupakan tonggak penting dalam menjaga kemurnian amanat konstitusi,” ujar Muhdi saat dikonfirmasi di Semarang. Ia menekankan bahwa dukungan PGRI terhadap putusan MK bukan berarti menolak pelaksanaan program MBG. Program peningkatan gizi masyarakat tersebut tetap dianggap penting dan strategis, namun pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri karena sifatnya yang lintas sektor dengan cakupan nasional.

Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 secara eksplisit menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk membiayai lima komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pemisahan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai dengan maksud konstitusi.

Muhdi menjelaskan secara rinci bahwa dunia pendidikan Indonesia masih menghadapi banyak pekerjaan rumah yang belum tuntas dan memerlukan dukungan anggaran yang memadai. Persoalan pertama yang mendesak adalah perbaikan sarana dan prasarana sekolah yang kondisinya masih memprihatinkan di berbagai daerah, terutama di wilayah pedesaan, perbatasan, dan kepulauan terpencil. Banyak ruang kelas yang rusak, laboratorium yang tidak memadai, serta fasilitas penunjang belajar yang masih jauh dari standar minimal.

Persoalan kedua yang tak kalah krusial adalah peningkatan kualitas pembelajaran yang harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Kurikulum perlu diperbarui secara berkala, metode pembelajaran harus inovatif, dan bahan ajar harus relevan dengan kebutuhan peserta didik di era digital. Semua upaya peningkatan kualitas ini membutuhkan alokasi anggaran yang cukup dan berkelanjutan.

Ketiga, penguatan kompetensi guru menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda. Guru sebagai ujung tombak pendidikan harus terus mendapatkan pelatihan dan pengembangan profesional secara berkesinambungan. Program sertifikasi, pendidikan profesi guru, dan pelatihan berbasis teknologi perlu didukung dengan pendanaan yang memadai agar menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas dan mampu menghadapi tantangan pembelajaran abad ke-21.

Keempat, masalah kekurangan jumlah guru masih menjadi kenyataan pahit di banyak wilayah Indonesia. Distribusi guru yang tidak merata menyebabkan beberapa daerah kelebihan guru sementara daerah lain justru mengalami defisit tenaga pengajar yang parah. Pemenuhan kekurangan guru ini membutuhkan rekrutmen yang terencana, penempatan yang tepat sasaran, serta insentif khusus bagi guru yang bersedia ditugaskan di daerah terpencil.

Kelima, peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan menjadi isu yang selalu relevan. Guru yang sejahtera akan lebih fokus dalam menjalankan tugasnya mendidik generasi penerus bangsa. Hal ini mencakup guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh maupun paruh waktu, serta guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di banyak sekolah namun masih menerima penghasilan yang jauh dari layak.

Keenam, pemerataan akses pendidikan masih menjadi tantangan besar. Masih banyak anak usia sekolah yang tidak dapat mengakses layanan pendidikan karena kendala geografis, ekonomi, maupun sosial. Anggaran yang memadai diperlukan untuk membangun sekolah baru, menyediakan transportasi, memberikan beasiswa, serta menciptakan program pendidikan inklusif yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Ketujuh, percepatan digitalisasi sekolah menjadi keniscayaan di era transformasi digital. Pandemi telah mengajarkan pentingnya infrastruktur teknologi informasi dalam menunjang pembelajaran. Namun hingga saat ini, masih banyak sekolah yang belum memiliki akses internet memadai, perangkat komputer yang cukup, maupun platform pembelajaran digital yang dapat diandalkan. Investasi di bidang ini memerlukan anggaran yang signifikan dan berkelanjutan.

Dengan dipisahkannya anggaran MBG dari dana pendidikan, Muhdi optimistis akan tersedia ruang fiskal yang lebih memadai bagi pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional secara komprehensif. Anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang diamanatkan konstitusi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat profesionalisme guru, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, memenuhi kekurangan guru, memperbaiki fasilitas pendidikan yang rusak, serta mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh pelosok Indonesia.

PGRI Jawa Tengah berharap pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera menyesuaikan struktur APBN sehingga pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan dapat mulai diterapkan pada APBN 2027 atau paling lambat pada APBN 2028. Muhdi menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi ataupun tergerus oleh program lain, meskipun program tersebut memiliki tujuan yang sangat baik sekalipun. Kemurnian alokasi dana pendidikan merupakan prasyarat mutlak untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas, merata, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Program MBG tetap dapat dilaksanakan, tetapi pembiayaannya sudah semestinya disediakan secara tersendiri, bukan diambil dari alokasi anggaran pendidikan,” tegas Muhdi menutup pernyataannya. Pernyataan ini menegaskan bahwa PGRI Jateng dukung putusan MK MBG bukan sebagai bentuk penolakan terhadap program gizi nasional, melainkan sebagai upaya menjaga kemurnian alokasi dana pendidikan sesuai amanat konstitusi. Dengan tegas PGRI Jateng dukung putusan MK MBG sebagai langkah strategis untuk menjaga agar dana pendidikan tetap digunakan sesuai peruntukannya. Dengan adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih penggunaan anggaran yang dapat mengorbankan sektor pendidikan demi program-program lainnya.

Baca berita lainnya dan ikuti terus perkembangan isu pendidikan di YukTalk.

Dikutip dari sumber: antaranews.com