Terbuka di tab baru
Kirim Artikel

WN Afghanistan Dideportasi Imigrasi Semarang, Izin Pelajar Dipakai Jadi Direktur PT

WN Afghanistan dideportasi
Gambar ilustrasi

Semarang – WN Afghanistan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang karena menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang semestinya hanya dipakai untuk kegiatan pendidikan. Warga negara asing berinisial MEM itu diketahui telah menuntaskan kuliah pascasarjana di salah satu perguruan tinggi Kota Semarang, tetapi masih bertahan di Indonesia dengan status izin tinggal pelajar. Yang menjadi sorotan, MEM tercatat mendirikan perseroan terbatas (PT) dan menjabat sebagai direktur tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas tersebut.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo. Pihaknya mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap MEM. Proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam dengan pendampingan penerjemah, mencakup identitas, izin tinggal yang dimiliki, riwayat pendidikan, keberadaan, hingga kegiatan yang bersangkutan selama berada di Indonesia.

Dari pemeriksaan itu terungkap bahwa MEM menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025. Setelah lulus, ia tidak kunjung memperbarui atau mengurus izin tinggal sesuai statusnya, dan justru tetap tinggal dengan mengandalkan izin tinggal pelajar. Alih-alih kembali ke negara asal atau mengurus perpanjangan yang sah, MEM kemudian tercatat sebagai pendiri sekaligus direktur sebuah PT yang direncanakan bergerak di bidang usaha rumah makan atau restoran khas Timur Tengah di Kabupaten Demak.

WN Afghanistan Dideportasi Imigrasi Semarang karena Izin Tinggal Pelajar Disalahgunakan

Perusahaan yang didirikan MEM bersama istrinya pada 25 November 2025 itu diakui belum beroperasi. Belum ada pekerjaan maupun penghasilan yang dihasilkan dari badan usaha tersebut. Kepada petugas, MEM beralasan bahwa pendirian PT dilakukan sebagai persiapan pengurusan izin tinggal berikutnya. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar hukum dan menganggap langkah tersebut merupakan bagian dari rencana masa depannya di Indonesia.

Meski usaha itu belum berjalan, tindakan MEM tetap dinilai melanggar ketentuan keimigrasian. Pasalnya, posisi sebagai direktur perusahaan tidak sejalan dengan izin tinggal pelajar yang dimilikinya. Dasar hukum yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal. Atas pelanggaran tersebut, MEM dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi.

Ari Widodo menegaskan bahwa izin tinggal pelajar memiliki batas penggunaan yang jelas dan tidak bisa dipakai untuk keperluan lain. “Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai,” ujarnya.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi warga negara asing yang menempuh pendidikan di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Ketentuan keimigrasian menuntut setiap orang asing menyesuaikan izin tinggalnya dengan aktivitas yang benar-benar dijalani. Bekerja, membuka usaha, maupun menjabat di perusahaan tanpa izin tinggal yang tepat berpotensi berujung pada deportasi seperti yang dialami MEM.

Kasus WN Afghanistan dideportasi Imigrasi Semarang ini menjadi contoh bahwa kelulusan dari jenjang pendidikan tidak serta merta menghapus kewajiban menjaga keabsahan dokumen keimigrasian. Izin tinggal pelajar yang sudah tidak dipakai untuk belajar seharusnya segera disesuaikan. MEM diketahui sempat menempuh studi pascasarjana di Kota Semarang dan baru ditindak setelah ditemukan penyalahgunaan terhadap izin tinggalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menambahkan bahwa proses penegakan hukum keimigrasian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan terhadap MEM berjalan transparan dengan pendampingan penerjemah agar seluruh keterangan terdokumentasi dengan baik. Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan kemudian dideportasi dari Indonesia.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penindakan terhadap WN Afghanistan dideportasi Imigrasi Semarang dilakukan tanpa pandang bulu. Status lulusan perguruan tinggi tidak menjadi alasan pembenar ketika izin tinggal terbukti tidak sesuai dengan kegiatan yang dijalani. Seluruh orang asing di Indonesia memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Peristiwa ini juga menegaskan komitmen Imigrasi Semarang dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. Pengawasan yang ketat terhadap pemegang izin tinggal menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas orang asing. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal di lingkungannya dapat melaporkannya kepada kantor imigrasi terdekat untuk ditindaklanjuti petugas. Dengan begitu, potensi WN Afghanistan dideportasi atau warga negara asing lain yang melanggar aturan bisa dicegah lebih dini.

Selama menjalani pendidikan, MEM tercatat mengantongi ITAS yang diterbitkan untuk keperluan belajar. Izin tinggal jenis ini memang diberikan kepada orang asing yang menempuh pendidikan di lembaga pendidikan Indonesia. Namun, masa berlakunya melekat pada kegiatan belajar itu sendiri. Ketika studi selesai, pemegang izin tidak bisa begitu saja menggunakan dokumen yang sama untuk kepentingan lain, termasuk membangun usaha di Tanah Air. Di titik inilah biasanya WN Afghanistan dideportasi apabila izin tinggalnya terbukti tidak sesuai dengan kegiatan yang dijalani.

Di dalam UU Keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal termasuk pelanggaran yang diancam dengan tindakan administratif keimigrasian. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa deportasi, dan yang bersangkutan dapat dikenai penangkalan. Dalam kasus ini, selain dideportasi, MEM juga berpotensi masuk daftar penangkalan sehingga tidak mudah kembali memasuki wilayah Indonesia dalam waktu dekat.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang sendiri rutin melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah kerjanya. Pengawasan itu mencakup pendataan keberadaan, pengecekan dokumen perjalanan, hingga pemantauan kegiatan yang dilakukan. Ketika ditemukan indikasi pelanggaran seperti yang dilakukan MEM, petugas langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan.

Rencana usaha rumah makan khas Timur Tengah yang disiapkan MEM di Kabupaten Demak pun menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Meski perusahaan belum beroperasi dan belum menghasilkan pendapatan, pendirian badan usaha oleh pemegang izin tinggal pelajar tetap dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan. Sebab, aktivitas tersebut membutuhkan izin tinggal yang memperbolehkan pemegangnya bekerja atau menjalankan usaha di Indonesia. Realitas itulah yang membuat WN Afghanistan dideportasi Imigrasi Semarang dalam kasus ini.

Kronologi lengkap penanganan kasus ini dapat disimak melalui pemberitaan Kompas.com dan detik.com. Sementara itu, pembaca yang ingin menyimak berita hukum lain di wilayah Semarang dapat mengunjungi kisah penyelundupan sabu di Pebgadilan Negeri Semarang yang berhasil digagalkan petugas.

Dikutip dari sumber: kompas.com | detik.com