Semarang – Penyelundupan sabu di pengadilan negeri semarang digagalkan oleh petugas gabungan pada hari Selasa sore, 18 Agustus 2026. Peristiwa tersebut terjadi selepas sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap seorang terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika. Modus penyelundupan barang terlarang ini tergolong nekat karena memanfaatkan momen jabat tangan atau salaman antara pengunjung sidang dengan tahanan yang hendak dikembalikan ke sel tahanan sementara sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, aksi nekat tersebut terjadi tepat ketika terdakwa hendak digiring keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan kejaksaan. Pengunjung perempuan yang belakangan diketahui merupakan adik dari terdakwa itu mendekat dan menyalami tahanan. Petugas pengawal tahanan yang sangat jeli melihat ada gerak-gerik mencurigakan saat proses jabat tangan tersebut. Petugas melihat ada bungkusan kecil yang berpindah tangan.
Sinergi Aparat Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pengadilan Negeri Semarang
Mengetahui adanya kejanggalan dalam salaman tersebut, tim pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, didukung oleh aparat kepolisian dan personel Keamanan Dalam (Kamdal) Pengadilan Negeri Semarang, langsung bertindak cepat. Petugas segera menghentikan langkah tahanan tersebut dan memintanya untuk membuka genggaman tangannya yang baru saja menerima jabat tangan. Benar saja, di dalam telapak tangan tahanan ditemukan sebuah bungkusan kecil yang dibungkus rapat dengan plastik dan lakban, yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
Terkait identitas terdakwa yang menerima bungkusan tersebut, beberapa media massa nasional melaporkan informasi dengan rincian yang sedikit berbeda. Media Kompas.com menyebutkan bahwa terdakwa penerima barang haram tersebut memiliki inisial MAT. Sementara itu, portal berita detikJateng menuliskan nama lengkap terdakwa sebagai Mohamad Adi Trisugiharto, sedangkan Kantor Berita Antara Jateng mencatat namanya sebagai Mohammad Asi Trisugiarto. Perbedaan ejaan nama ini tidak mengurangi fakta hukum bahwa penyelundupan sabu di Pengadilan Negeri Semarang tersebut berhasil dipatahkan sebelum barang haram itu sempat diedarkan kembali di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Lilik Haryadi (atau dieja Lilik Hariadi dalam rilis Antara), mengonfirmasi keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu di Pengadilan Negeri Semarang ini. Lilik menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kejelian dan sinergi yang solid di antara tim pengawal tahanan kejaksaan, pengawal dari kepolisian, serta petugas Kamdal pengadilan. Pasca-kejadian tersebut, terdakwa MAT langsung dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane), mengingat perkara hukumnya memang sudah diputus atau divonis oleh majelis hakim dalam persidangan hari itu.
Lilik Haryadi juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat luas agar tidak sekali-kali mencoba meniru tindakan nekat menyelundupkan barang terlarang ke dalam lingkungan peradilan atau lembaga pemasyarakatan. Sanksi pidana yang sangat berat menanti siapa pun yang berani melanggar aturan hukum ini. “Jangan coba-coba kalau tidak ingin bernasib sama,” tegas Lilik dalam keterangan resminya kepada awak media.
Setelah temuan tersebut diamankan oleh pihak pengadilan dan kejaksaan, kasus penyelundupan sabu di Pengadilan Negeri Semarang ini langsung dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polrestabes Semarang, AKBP Hankie Fuariputra, menjelaskan bahwa jajarannya bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut. Dari hasil pengembangan awal di lapangan, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi penyelundupan ini.
AKBP Hankie Fuariputra merinci bahwa kedua perempuan yang diciduk tersebut masing-masing adalah istri dan adik dari seorang tahanan kasus narkotika berinisial F. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tahanan berinisial F inilah yang diduga menjadi otak intelektual dan memerintahkan kedua perempuan tersebut untuk melakukan penyelundupan sabu di PN Semarang melalui modus jabat tangan seusai persidangan. Penyelidikan mendalam atas kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Semarang guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas.
Kejadian ini menambah panjang daftar tantangan keamanan di area publik Kota Semarang. Pengamanan ketat tidak hanya diperlukan dalam proses persidangan di pengadilan, tetapi juga dalam penanganan insiden darurat lainnya di wilayah perkotaan. Sebagai contoh, kewaspadaan tinggi petugas di lapangan juga sempat diuji dalam peristiwa Xenia terbakar di Semarang beberapa waktu lalu, yang membutuhkan respons cepat dari dinas pemadam kebakaran setempat guna menghindari jatuhnya korban jiwa di jalan raya padat kendaraan. Baik dalam pencegahan peredaran narkoba maupun penanganan musibah kecelakaan, kesiapsiagaan aparat gabungan di Semarang terbukti menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas kota.
Melalui penggagalan penyelundupan sabu di Pengadilan Negeri Semarang ini, diharapkan pihak Pengadilan Negeri Semarang bersama institusi kejaksaan dan kepolisian dapat semakin memperketat pengamanan fisik serta pembatasan interaksi langsung antara terdakwa dengan pengunjung sidang. Modus-modus baru seperti jabat tangan mencurigakan ini membuktikan bahwa para pelaku kejahatan narkotika selalu mencari celah kelengahan petugas demi meloloskan barang haram tersebut ke tangan para tahanan.
Dikutip dari sumber: detik.com | kompas.com | antaranews.com | tribunnews.com

