Terbuka di tab baru
Kirim Artikel

WNA Pakistan Dideportasi dari Semarang, Ini Data Krusial yang Wajib Dilaporkan

Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang

Semarang – Seorang WNA Pakistan dideportasi dari Semarang oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang pada Selasa (22/9/2026). Kasusnya mencuat setelah yang bersangkutan berpindah alamat dari Bekasi ke Semarang, menikah dengan seorang wanita Indonesia, dan menjalankan usaha tanpa melaporkan perubahan itu kepada Imigrasi.

Deportasi dijalankan setelah seluruh proses hukum terhadap pria tersebut selesai. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menyampaikan keterangan tertulis kepada detikJateng, Selasa (22/9/2026). Ia menegaskan bahwa setiap orang asing wajib memberikan keterangan yang benar dan memperbarui data administrasinya selama berada di Indonesia.

“Setiap warga negara asing memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar serta melaporkan perubahan alamat, status sipil, pekerjaan, maupun penjamin kepada Imigrasi,” kata Ari Widodo.

Menurut Ari, langkah yang diambil pihaknya bukan sekadar rutinitas administratif. “Penindakan ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menjaga tertib administrasi dan penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya.

WNA Pakistan Dideportasi Usai Pindah Alamat dari Bekasi

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, menerangkan bahwa petugas lebih dulu memperoleh informasi mengenai keberadaan pria Pakistan itu di kawasan Mijen, Kota Semarang. Petugas lalu memeriksa keberadaan sekaligus aktivitas orang asing tersebut di lapangan.

Dari pemeriksaan itu, Imigrasi menemukan sejumlah perubahan data yang tidak pernah dilaporkan. “Petugas menemukan adanya perubahan alamat dari Bekasi ke Semarang serta perubahan status sipil karena pernikahan yang tidak dilaporkan. Setelah melalui pemeriksaan dan proses persidangan, yang bersangkutan dijatuhi pidana denda,” jelas Haryono.

Perkara tersebut diproses melalui mekanisme projustisia hingga masuk ke persidangan. Pengadilan menjatuhkan pidana denda kepada pria tersebut. Setelah seluruh tahapan hukum rampung, Imigrasi Semarang mengambil tindakan lanjutan berupa Tindakan Administratif Keimigrasian.

“Selanjutnya, hari ini kami melaksanakan deportasi sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian,” kata Haryono. Ia menambahkan bahwa WNA Pakistan dideportasi karena juga diketahui menjalankan usaha di wilayah Semarang. “Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui menjalankan usaha di wilayah Semarang,” ucapnya.

Pria itu akhirnya dipulangkan ke Pakistan pada Selasa (22/9/2026). Rangkaian penanganannya cukup panjang, mulai dari pemeriksaan keberadaan dan aktivitas, proses persidangan, hingga pelaksanaan deportasi setelah seluruh proses hukum selesai.

Urutan penanganan itu memperlihatkan bahwa pelanggaran administrasi tidak berhenti pada teguran lisan. Petugas lebih dulu memeriksa keberadaan dan aktivitas yang bersangkutan di lapangan, lalu perkara dibawa melalui mekanisme projustisia sampai ke persidangan, dan setelah putusan pengadilan dijatuhkan, deportasi dieksekusi. Bagi orang asing, konsekuensi akhirnya adalah kehilangan kesempatan tinggal di Indonesia dan dipulangkan ke negara asal.

4 Data yang Wajib Dilaporkan Orang Asing ke Imigrasi

Kasus WNA Pakistan dideportasi ini menegaskan satu hal: perubahan data yang tampak sepele tetap punya konsekuensi dalam pengawasan keimigrasian. Ada empat data yang wajib diperbarui setiap kali terjadi perubahan, sebagaimana disebut langsung oleh Imigrasi Semarang.

  • Perubahan alamat tempat tinggal. Pria Pakistan itu pindah dari Bekasi ke Semarang tanpa melaporkan alamat barunya. Perpindahan domisili wajib diberitahukan kepada kantor Imigrasi, bukan cukup kepada tetangga atau pemilik kontrakan.
  • Status sipil, termasuk pernikahan. Ia menikah dengan seorang warga negara Indonesia, namun perubahan status sipil itu tidak pernah dilaporkan. Perubahan status perkawinan termasuk data yang harus diperbarui.
  • Pekerjaan atau aktivitas usaha. Selain tinggal dan menikah, ia menjalankan usaha di Semarang. Aktivitas ekonomi seperti itu juga masuk daftar perubahan yang wajib dilaporkan.
  • Penjamin. Imigrasi menempatkan penjamin sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab memastikan pelaporan berjalan. Penjamin diminta tidak mengabaikan kewajiban memperbarui data ketika terjadi perubahan.

Haryono merinci hal serupa dalam keterangannya. “Perubahan tersebut meliputi status sipil, status keimigrasian, pekerjaan, penjamin, hingga alamat tempat tinggal. Kepatuhan terhadap kewajiban itu diperlukan agar keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan izin tinggal serta peraturan yang berlaku,” paparnya.

Menurut Ari Widodo, kewajiban pelaporan itu dibutuhkan agar keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia tetap tercatat dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Kepatuhan semacam ini juga memudahkan pengawasan, karena data yang diperbarui menjadi dasar bagi petugas di lapangan.

Pengawasan Berkelanjutan dan Imbauan untuk Penjamin

Haryono Susilo menyebut pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan tidak hanya berjalan lewat pemeriksaan dokumen dan administrasi, tetapi juga melalui pemantauan aktivitas orang asing di lapangan. Karena itu, keberadaan seseorang di suatu daerah bisa terdeteksi meski tidak ada laporan resmi.

Ia mengimbau para WNA maupun pihak yang menjadi penjamin untuk tidak mengabaikan kewajiban memperbarui data ketika terjadi perubahan selama berada di Indonesia. Imbauan itu berlaku luas, mulai dari perubahan status sipil, status keimigrasian, pekerjaan, penjamin, hingga alamat tempat tinggal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perpindahan alamat atau perubahan status perkawinan bukan urusan administratif semata. WNA yang tinggal di Indonesia perlu memastikan setiap perubahan informasi pribadi maupun aktivitasnya sudah dilaporkan kepada kantor Imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Imigrasi Semarang sendiri menegaskan bahwa penindakan terhadap WNA Pakistan dideportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian, bukan kebijakan sesaat.

Sebagai pembanding, yuktalk.id pernah memberitakan kasus serupa soal WN Afghanistan yang dideportasi Imigrasi Semarang. Pola persoalannya mirip: pelanggaran administrasi keimigrasian yang berujung pada tindakan tegas. Sementara itu, kronologi lengkap kasus pria Pakistan ini bisa dibaca di detikJateng dan Tribun Jateng.

Dikutip dari sumber: detik.com | tribunnews.com